Header Ads

Polisi Cabul Dihukum 8 Tahun Penjara

Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.CO
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara terhadap Briptu M, oknum polisi yang mencabuli dua bocah sekolah dasar di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (12/11/2014). Namun, seorang anggota majelis hakim menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam kasus ini. Di sisi lain, keluarga terpidana mengamuk.

Persidangan yang dimulai pada pukul 10.30 WIB itu menyedot perhatian para pengunjung. Dua majelis hakim silih berganti membacakan amar putusan.

Pada persidangan tersebut terungkap, pada 3 April, Briptu M melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah yang baru saja kembali dari sekolah. Dalam perjalanan pulang, bocah tersebut dipanggil oleh Briptu M dan disuruh membeli rokok. Sekembali dari kios rokok, bocah itu dipaksa masuk ke dalam rumah Briptu M. Meski menolak, Briptu M menarik bocah tersebut ke dalam kamar dan mencabuli korban. Usai melancarkan aksi tak senonoh, Briptu M memberikan uang Rp2.000 dan mengancam korban. Kasus serupa juga menimpa seorang bocah lain beberapa hari setelah itu.

Ketua Majelis Hakim Syamsul Qamar, SH, menyebutkan, tindakan Briptu M terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan.

"Menghukum delapan tahun penjara dan denda 60 juta Rupiah," kata Syamsul Qamar membacakan amar putusan, Rabu (12/11/2014).

Briptu M dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dinyatakan bersalah karena mencabuli dua bocah sekolah dasar pada April 2014 lalu.

Hukuman ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Briptu M dengan hukuman 10 tahun penjara.

Terpidana maupun JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim. "Kita mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Briptu M, Muhammad Isa Yahya.

Putusan terhadap Briptu M diwarnai dengan perbedaan pendapat antara majelis hakim. Eddy, SH, anggota majelis hakim, menyatakan bahwa Briptu M tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan tersebut.

"Saya mengatakan tidak terbukti. Kalau ada pelaku mungkin bukan dia. Dia punya alibi. JPU mengatakan kejadiannya tanggal 3 (April) jam 12. Alibi dia, antara jam 10 hingga sore ada lima orang di rumah dia," kata Eddy.

Usai persidangan, keluarga terpidana mengamuk di luar ruang sidang. Seorang pria mengecam dan menyatakan putusan hakim tidak adil. Malah, ia sempat menuju ruang perkantoran untuk mencari para majelis hakim --sembari mengeluarkan kata-kata omelan. Namun, aksinya dihentikan petugas pengamanan Pengadilan Negeri Banda Aceh. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.