4 Warga Dicambuk dalam Kasus Perjudian
![]() |
| Radzie/ACEHKITA.CO |
Prosesi pencambukan lima terhukum itu dilaksanakan di depan ratusan jemaah salat Jumat. Tak hanya lelaki, perempuan dan anak-anak juga ikut menyaksikan proses cambuk. Padahal Qanun Acara Jinayat melarang anak-anak berada di area eksekusi cambuk.
Ini merupakan cambuk kedua dalam dua pekan terakhir di Banda Aceh. Mengenakan baju kurung putih, mereka dicambuk di sebuah panggung berukuran 4x3 meter. Panggung dan warga hanya dipisahkan pagar besi yang berjarak sekitar empat meter --dalam qanun disebutkan jaraknya 12 meter.
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis empat warga tersebut dengan hukuman tujuh kali sabetan rotan. Masing-masing terhukum dikurangi masa tahanan, yaitu dua kali cambuk. Sehingga mereka dicambuk hanya lima kali saja.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, vonis ini dijatuhkan setelah empat orang tersebut terbukti bersalah melanggar syariat Islam karena berjudi poker. "Dari mereka disita satu set kartu joker (sebanyak 54 lembar) dan uang tunai sebesar Rp933 ribu. Kartu joker dimusnahkan dan uang tersebut disita oleh negara untuk Baitul Mal," ujar jaksa.
Syamsul Bahri dari Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh menyebutkan, hukuman cambuk ini merupakan momentum untuk menumbuhkan kesadaran dalam menegakkan ajaran Islam.
Namun, Syamsul meminta warga untuk tidak menghina dan mencemooh para terhukum cambuk. "Cambuk ini bukan untuk mencela, bukan untuk membuka aib, tapi memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertaubat kepada Allah," sebut Syamsul dalam sambutannya.
Dosen Universitas Islam Negeri Ar-Raniry ini menambahkan, hukuman cambuk yang dikenakan terhadap empat orang tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh warga agar menjauhi perbuatan yang melanggar syariat. "Ini bukan untuk mencela, bukan untuk mengecam, bukan untuk melukai, bukan untuk menciderai atau menzalimi. Tapi ini untuk mengingatkan, agar jangan terulang," kata Syamsul Bahri.
Hal senada disampaikan Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal. "Cambuk hari ini bukan untuk bahan olok-olokan," kata dia. Menurut Illiza, penerapan hukuman cambuk merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan agama Allah.
Prosesi cambuk mendapat sorotan dan kritikan dari lembaga pemerhati isu hak asasi manusia. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyebutkan bahwa hukuman cambuk kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan. Mereka yang dicambuk akan mengalami tekanan psikologis.
"Hukuman cambuk yang merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, tidak mendidik, dan menimbulkan efek psikis dan psikologis," kata Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestari dalam pernyataan yang dikirim ke acehkita.co, Jumat (3/10/2014). | RADZIE

Post a Comment