Polisi Cabuli Bocah Divonis Rabu
![]() |
| Radzie/ACEHKITA.CO |
Pembacaan vonis ditunda akibat adanya salah seorang anggota majelis hakim yang ditimpa musibah. Ketua Majelis Hakim Samsul Qamar hanya memimpin sidang sekitar tiga menit. "Sidang ditunda hingga Rabu, tanggal 12 November 2014, pagi," ujar Samsul usai membuka persidangan, Senin siang.
Sejak awal Juli lalu, Briptu M, anggota polisi, dihadirkan ke meja hijau dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua bocah sekolah dasar di sebuah desa di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Pencabulan itu di antaranya dengan cara memperlihatkan kemaluan pelaku kepada korban. Akibatnya, kedua bocah tersebut mengalami trauma dan tidak berani bersekolah lagi. Melalui kuasa hukumnya, Briptu M membantah semua tudingan itu.
Briptu M diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau paling singkat tiga tahun.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Briptu M dengan hukuman 10 tahun penjara. []

Post a Comment