FOTO | Persidangan Pedophilia
Briptu M divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang kasus pencabulan seorang bocah sekolah dasar, Rabu (12/11/2014). Akibat pencabulan itu kedua bocah mengalami trauma dan
tidak berani bersekolah lagi. Keluarga terpidana tidak terima vonis hakim dan melalui kuasa hukumnya, Briptu M membantah
semua tudingan itu. FOTO | Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.CO
Post a Comment