Header Ads

Bulan Ini, DPRA Target Sahkan Qanun Jinayat

BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah membahas dua rancangan qanun tentang syariat Islam. Sabtu pekan lalu, DPRA menjaring masukan dari publik mengenai Rancangan Qanun Jinayat dan Rancangan Qanun Pokok-pokok Syariat Islam. Kedua rancangan qanun ini ditargetkan selesai pembahasan dalam bulan ini atau sebelum parlemen periode 2009-2014 mengakhiri tugasnya pada September ini.

Ketua Komisi G DPRA Ramli Sulaiman menyebutkan, Rancangan Qanun Jinayat diharapkan bisa disahkan pada akhir September 2014. Saat ini, DPRA tengah menjaring beragam masukan dari publik untuk menyempurnakan qanun tersebut.

Rancangan Qanun Jinayat mengatur tentang kasus pelanggaran syariat (jarimah) dan hukumannya. Jarimah ini meliputi kasus khamar (minum memabukkan), khalwat, pemerkosaan, ikhtilath (bermesraan), zina, pelecehan seksual, qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa bukti), liwath (gay), dan musahaqah (lesbian).

Teungku Jakfar dari DPW Muhammadiyah Aceh mengkritik Rancangan Qanun Jinayat lebih banyak mengatur persoalan pelanggaran seksual semata. "Yang mengatur persoalan nafsul fajri ada 40 pasal di rancangan qanun ini. Sementara nafsul bathni hanya delapan pasal saja," kata Jakfar. Ia berharap kasus pencurian dan pembunuhan juga ikut diatur dalam Qanun Jinayat.

Ramli Sulaiman mengakui bahwa Rancangan Qanun Jinayat masih terdapat kekurangan. "Ini belum sempurna sekali. Masih banyak kekurangan. Nanti (penyempurnaan) akan ditangani DPRA selanjutnya," sebut dia.

Menurut rancangan qanun tersebut, yang terbukti melanggar syariat akan dikenakan hukuman berupa cambuk, denda, penjara, atau restitusi. Pezina, misalnya, maksimal hukuman berupa 100 kali cambuk atau denda 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Kepala Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr. Idris Mahmudy menyebutkan, qanun ini dibuat untuk menegakkan hukum berbasis Al-Quran. "Kita ingin qanun itu bukan supaya kita banyak menghukum orang. Kita ingin orang tinggalkan pelanggaran syariat dengan adanya hukum ini," ujar Idris Mahmudy saat rapat dengar pendapat umum pembahasan Rancangan Qanun Jinayat di DPRA, Sabtu (6/9/2014).

Qanun Jinayat pernah disahkan pada akhir 2009 lalu. Namun, qanun tersebut tidak bisa diberlakukan karena Gubernur Irwandi Yusuf menolak menandatanganinya. Pasalnya, qanun tersebut memuat hukuman rajam hingga mati. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.