Header Ads

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak seluruh materi gugatan yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8/2014) malam.

"Kami sepakat menolak seluruh gugatan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sesaat sebelum mengetuk palu keputusan.

Pembacaan putusan itu berakhir pada pukul 20.44 WIB, yang dibacakan secara bergilir oleh sembilan hakim Mahkamah Konsitusi. Persidangan gugatan pilpres ini dimulai pada pukul 14.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 20.50 WIB. Sembilan hakim secara bergiliran membacakan ribuan lembar berkas keputusan.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar lima jam itu, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menolak dalil gugatan yang diajukan Prabowo, misalnya soal dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi, Papua.

"Dalil pemohon tidak benar bahwa ada pengalihan suara dari pemohon ke pasangan calon lain," kata hakim MK Patrialis Akbar saat membacakan putusan.

Gugatan Prabowo-Hatta soal kecurangan pemilihan presiden di Provinsi DKI Jakarta juga dinyatakan tidak terbukti.

Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta juga mempersoalkan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Majelis Hakim menilai, Keputusan KPU Nomor 4, Nomor 9, dan Nomor 19 yang mengatur soal ini juga sah secara hukum. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.