Jokowi-JK Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden
JAKARTA -- Joko Widodo dan Jusuf Kalla dinyatakan sah menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2014-2019, setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya materi gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyebutkan, pascapenolakan seluruh gugatan Prabowo oleh MK, keputusan KPU dalam rekapitulasi nasional yang memenangkan Jokowi-JK sah.
"Dengan demikian keputusan yang telah diambil KPU dalam rekapitulasi nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik seperti dilansir detik.com, Kamis (21/8/2014).
Putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat, sehingga yang berperkara tidak bisa mengajukan upaya banding.
Saat ini, kubu Prabowo-Hatta tengah mempersiapkan konferensi pers di Hotel Grand Hyatt Jakarta untuk menyikapi keputusan MK yang mengalahkan kubu mereka. []
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyebutkan, pascapenolakan seluruh gugatan Prabowo oleh MK, keputusan KPU dalam rekapitulasi nasional yang memenangkan Jokowi-JK sah.
"Dengan demikian keputusan yang telah diambil KPU dalam rekapitulasi nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik seperti dilansir detik.com, Kamis (21/8/2014).
Putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat, sehingga yang berperkara tidak bisa mengajukan upaya banding.
Saat ini, kubu Prabowo-Hatta tengah mempersiapkan konferensi pers di Hotel Grand Hyatt Jakarta untuk menyikapi keputusan MK yang mengalahkan kubu mereka. []

Post a Comment