MPU: Pengajian Salafi Pulo Raya Sesat
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa pengajian salafi di Desa Pulo Raya, Kecamatan Titeue, Pidie, sesat alias tidak sejalan dengan ajaran agama Islam.
Keputusan terhadap pengajian salafi Pulo Raya itu dituangkan dalam Fatwa MPU Nomor 9/2014 yang ditetapkan pada 25 Juni 2014 lalu. Fatwa itu diambil setelah MPU menggali keterangan dari pelbagai kalangan, termasuk warga Pulo Raya dan pengajar di pengajian tersebut.
Sebelumnya, pada April 2014 lalu, warga Pulo Raya menyatakan resah dengan pengajian yang digelar kelompok salafi di sana. Bahkan, warga sempat melarang jemaah pengajian tersebut untuk melaksanakan salat Jumat di masjid setempat.
Koordinator Fatwa MPU Aceh Teungku Muslim Ibrahim menyebutkan ada empat poin di bidang akidah dan lima poin di bidang ibadah yang membuat pengajian di Pulo Raya dinyatakan sesat dan menyesatkan.
Menurut guru besar Fiqh Muqaran Universitas Islam Negeri Ar-Raniry tersebut, pengajian Pulo Raya mengajarkan bahwa zat Allah hanya berada di atas langit atau 'arasy. "Itu sesat dan menyesatkan," kata Teungku Muslim dalam konferensi pers di aula MPU Aceh, Kamis (21/8/2014).
Selain itu, pengajian tersebut juga dinyatakan menyimpang karena mengimani bahwa zat Allah terkait dengan waktu, tempat, dan arah. "Mengimani bahwa Nabi Adam dan Nabi Idris bukan rasulullah adalah sesat dan menyesatkan," lanjut doktor jebolan Universitas Al Azhar Kairo itu.
MPU juga menilai bahwa pengajian tersebut mengimani bahwa kalamullah itu berhuruf dan bersuara.
Di bidang ibadah, pengajian salafi Pulo Raya memiliki pemahaman yang membolehkan niat salat di luar takbiratul ihram, mengharamkan qunut pada salat subuh, mengharamkan peringatan maulid Nabi Muhammad, mengharamkan zikir dan doa berjemaah, dan menyatakan wajib mengikuti hanya al-Quran dan Hadits dalam bidang akidah, syariat, dan akhlak.
MPU meminta pemerintah setempat untuk menutup pengajian, penyiaran, dan ceramah yang difatwakan sesat. "Seperti pengajian kelompok salafi di Gampong Pulo Raya dan di tempat lain serta melarang aktivitasnya," lanjut Teungku Muslim.
MPU juga meminta agar masyarakat untuk tidak mengikuti pengajian dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam. "Kami meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu keagamaan dan tidak melakukan tindakan anarkis," ujar Teungku Muslim. []
Keputusan terhadap pengajian salafi Pulo Raya itu dituangkan dalam Fatwa MPU Nomor 9/2014 yang ditetapkan pada 25 Juni 2014 lalu. Fatwa itu diambil setelah MPU menggali keterangan dari pelbagai kalangan, termasuk warga Pulo Raya dan pengajar di pengajian tersebut.
Sebelumnya, pada April 2014 lalu, warga Pulo Raya menyatakan resah dengan pengajian yang digelar kelompok salafi di sana. Bahkan, warga sempat melarang jemaah pengajian tersebut untuk melaksanakan salat Jumat di masjid setempat.
Koordinator Fatwa MPU Aceh Teungku Muslim Ibrahim menyebutkan ada empat poin di bidang akidah dan lima poin di bidang ibadah yang membuat pengajian di Pulo Raya dinyatakan sesat dan menyesatkan.
Menurut guru besar Fiqh Muqaran Universitas Islam Negeri Ar-Raniry tersebut, pengajian Pulo Raya mengajarkan bahwa zat Allah hanya berada di atas langit atau 'arasy. "Itu sesat dan menyesatkan," kata Teungku Muslim dalam konferensi pers di aula MPU Aceh, Kamis (21/8/2014).
Selain itu, pengajian tersebut juga dinyatakan menyimpang karena mengimani bahwa zat Allah terkait dengan waktu, tempat, dan arah. "Mengimani bahwa Nabi Adam dan Nabi Idris bukan rasulullah adalah sesat dan menyesatkan," lanjut doktor jebolan Universitas Al Azhar Kairo itu.
MPU juga menilai bahwa pengajian tersebut mengimani bahwa kalamullah itu berhuruf dan bersuara.
Di bidang ibadah, pengajian salafi Pulo Raya memiliki pemahaman yang membolehkan niat salat di luar takbiratul ihram, mengharamkan qunut pada salat subuh, mengharamkan peringatan maulid Nabi Muhammad, mengharamkan zikir dan doa berjemaah, dan menyatakan wajib mengikuti hanya al-Quran dan Hadits dalam bidang akidah, syariat, dan akhlak.
MPU meminta pemerintah setempat untuk menutup pengajian, penyiaran, dan ceramah yang difatwakan sesat. "Seperti pengajian kelompok salafi di Gampong Pulo Raya dan di tempat lain serta melarang aktivitasnya," lanjut Teungku Muslim.
MPU juga meminta agar masyarakat untuk tidak mengikuti pengajian dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam. "Kami meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu keagamaan dan tidak melakukan tindakan anarkis," ujar Teungku Muslim. []

Post a Comment