Gubernur: Pertambangan Berbahaya Bagi Lingkungan
| Penambang emas di Geumpang, Pidie. | FOTO: Ucok Parta/ACEHKITA.CO |
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyebutkan, jeda izin (moratorium) pertambangan itu diberlakukan untuk menjaga kondisi lingkungan di Aceh, terutama pertambangan di sektor biji besi dan emas.
“Sumberdaya alam ini akan kita warisi untuk dimanfaatkan oleh generasi Aceh dimasa mendatang,” kata Zaini Abdullah, dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/8/2014).
Rapat tersebut dalam rangka mencari solusi dan penanganan pencemaran limbah logam berat di Krueng Teunom Kabupaten Aceh Jaya dan Krueng Meriam Tangse, Pidie.
Terkait penambangan emas tradisional yang dilakukan masyarakat, Gubernur mengatakan prihatin disebabkan warga tidak melihat dampak negatif dari aksi itu seperti penggunaan bahan kimia berbahaya yakni merkuri dan sianida. Penggunaan merkuri secara bebas dan tanpa pengawasan pihak berwenang ini, katanya, menyebabkan pencemaran air sungai dan air tanah.
“Ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup dan harus dilakukan langkah-langkah penanganan segera,” ujarnya sembari meminta para warga untuk tidak menambang tanpa izin. []
Post a Comment