Uni Eropa Prihatinkan HAM dalam Pelaksanaan Syariat di Aceh
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Delegasi Uni Eropa (EU) menyatakan keprihatinannya terkait adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama terhadap kaum perempuan, dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Keprihatinan itu disampaikan Olof Skoog, Duta Besar EU untuk Indonesia, ASEAN dan Brunei Darussalam dalam jumpa pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Selasa.
Dalam konferensi pers itu, Olof didampingi Duta Besar Jerman, Georg Witschel; Duta Besar Republik Ceko, Tomas Smetanka; Duta Besar Italia, Federico Fialla; Wakil Duta Besar Swedia, Daniel Johansson; Utusan Khusus Kedutaan Denmark, Mikael Ekman; dan Utusan Bidang Politik Inggris, Cardine Rowett.
Dalam kunjungan selama dua hari di Aceh, para delegasi EU melakukan serangkaian pertemuan dengan para aktifis pembela HAM dan lingkungan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan jajarannya serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Olof mengakui bahwa dalam setiap pertemuan, mereka menyampaikan keprihatinan atas informasi yang berkembang di manca negara tentang pelanggaran HAM dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh, terutama terhadap kaum perempuan.
“Ada hal penting mendapat perhatian adalah pemenuhan hak-hak asasi perempuan dalam pelaksanaan syariat Islam,” kata Olof, seraya menambahkan bahwa pihaknya juga mempertanyakan masalah tersebut saat bertemu Gubernur Zaini.
“Dalam pertemuan dengan Gubernur, kami diyakinkan bahwa Aceh adalah provinsi yang sangat toleran terhadap non-Muslim dan pelaksanaan syariat Islam dilakukan secara soft,” tambah Olof.
Tapi, Olof tak menjelaskan secara detil bagaimana bentuk pelaksanaan syariat Islam secara soft seperti dimaksudkan Gubernur Aceh karena menurut qanun pelaksanaan syariat Islam di Aceh, para pelaku pelanggaran syariat diancam hukuman cambuk di depan publik.
Dia menambahkan dalam pertemuan dengan gubernur dan jajarannya, delegasi EU juga menekankan agar Aceh terus memelihara toleransi antarumat beragama, yang telah terbina cukup baik sejak dulu.
“Memang ada beberapa kasus yang terjadi dalam pelaksanaan syariat Islam (di Aceh) yang dapat menimbulkan dampak negatif di luar negeri,” katanya.
Ditanya bagaimana sikap EU terkait dengan pengesahan Qanun Hukum Acara Jinayat pada Desember 2013 yang di dalamnya ada klausul bahwa qanun itu berlaku untuk setiap orang di Aceh dan dapat diimplementasikan terhadap warga non-Muslim bila melakukan pelanggaran bersama orang Islam, Olof tidak mau berkomentar banyak.
Tapi dia mengaku pasal kontroversial tersebut sempat dipertanyakan pada Gubernur Zaini. Dalam penjelasannya, Gubernur Aceh menyatakan bahwa syariat Islam hanya berlaku bagi warga Muslim.
“Ada keprihatinan terkait peraturan penerapan syariat untuk non-Muslim, tapi kami tak mau terlibat terlalu jauh dalam masalah ini. Yang terpenting ialah penghormatan bagi hak asasi manusia dan toleransi tetap diutamakan (dalam pelaksanaan syariat Islam),” kata Olof. | NH
Keprihatinan itu disampaikan Olof Skoog, Duta Besar EU untuk Indonesia, ASEAN dan Brunei Darussalam dalam jumpa pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Selasa.
Dalam konferensi pers itu, Olof didampingi Duta Besar Jerman, Georg Witschel; Duta Besar Republik Ceko, Tomas Smetanka; Duta Besar Italia, Federico Fialla; Wakil Duta Besar Swedia, Daniel Johansson; Utusan Khusus Kedutaan Denmark, Mikael Ekman; dan Utusan Bidang Politik Inggris, Cardine Rowett.
Dalam kunjungan selama dua hari di Aceh, para delegasi EU melakukan serangkaian pertemuan dengan para aktifis pembela HAM dan lingkungan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan jajarannya serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Olof mengakui bahwa dalam setiap pertemuan, mereka menyampaikan keprihatinan atas informasi yang berkembang di manca negara tentang pelanggaran HAM dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh, terutama terhadap kaum perempuan.
“Ada hal penting mendapat perhatian adalah pemenuhan hak-hak asasi perempuan dalam pelaksanaan syariat Islam,” kata Olof, seraya menambahkan bahwa pihaknya juga mempertanyakan masalah tersebut saat bertemu Gubernur Zaini.
“Dalam pertemuan dengan Gubernur, kami diyakinkan bahwa Aceh adalah provinsi yang sangat toleran terhadap non-Muslim dan pelaksanaan syariat Islam dilakukan secara soft,” tambah Olof.
Tapi, Olof tak menjelaskan secara detil bagaimana bentuk pelaksanaan syariat Islam secara soft seperti dimaksudkan Gubernur Aceh karena menurut qanun pelaksanaan syariat Islam di Aceh, para pelaku pelanggaran syariat diancam hukuman cambuk di depan publik.
Dia menambahkan dalam pertemuan dengan gubernur dan jajarannya, delegasi EU juga menekankan agar Aceh terus memelihara toleransi antarumat beragama, yang telah terbina cukup baik sejak dulu.
“Memang ada beberapa kasus yang terjadi dalam pelaksanaan syariat Islam (di Aceh) yang dapat menimbulkan dampak negatif di luar negeri,” katanya.
Ditanya bagaimana sikap EU terkait dengan pengesahan Qanun Hukum Acara Jinayat pada Desember 2013 yang di dalamnya ada klausul bahwa qanun itu berlaku untuk setiap orang di Aceh dan dapat diimplementasikan terhadap warga non-Muslim bila melakukan pelanggaran bersama orang Islam, Olof tidak mau berkomentar banyak.
Tapi dia mengaku pasal kontroversial tersebut sempat dipertanyakan pada Gubernur Zaini. Dalam penjelasannya, Gubernur Aceh menyatakan bahwa syariat Islam hanya berlaku bagi warga Muslim.
“Ada keprihatinan terkait peraturan penerapan syariat untuk non-Muslim, tapi kami tak mau terlibat terlalu jauh dalam masalah ini. Yang terpenting ialah penghormatan bagi hak asasi manusia dan toleransi tetap diutamakan (dalam pelaksanaan syariat Islam),” kata Olof. | NH

Post a Comment