Izin Pulang, Napi Ini Malah Produksi Sabu di Rumah
| Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.CO |
Petugas Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menggerebek rumah di Desa Neusu, Kecamatan Baiturrahman, yang dijadikan tempat pembuatan sabu, Senin (12/1/2015) malam. Di sana, polisi menangkap Sofyan, mengamankan anak serta sang istri. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dan alat produksinya.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Zulkifli, menyebutkan, Sofyan sudah lama diincar polisi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ia diduga memproduksi sabu di rumahnya. "Waktu digerebek, tersangka mau membuat lagi (sabu)," katanya.
Sofyan tak berkutik saat diringkus. Polisi akan mengembangkan kasus tersebut. Sebab, menurut Zulkifli, kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat. (Baca: Ajak ke Gereja, Dosen IAIN Aceh Diberi Sanksi)
Menurut tersangka, dalam memproduksi sabu, dirinya telah menghabiskan uang sekitar Rp 50 juta untuk membeli alat peracik dan bahan baku. Bahan didapat dari kerabatnya yang juga pengedar sabu di Lampung. Dalam sepekan, dia bisa memproduksi sekitar 1 ons sabu dengan harga jual Rp 75 juta.
Sofyan masih tercatat sebagai napi dengan masa hukuman 18 tahun karena kasus sebagai pengedar narkotik. Dia sudah menjalani hukuman selama 5 tahun. Sofyan mengaku dapat keluar sebentar setelah mendapatkan izin dari petugas LP. Ternyata Sofyan memproduksi sabu di rumahnya. []
TEMPO.CO
Post a Comment