Header Ads

Longsor dan Banjir Ditetapkan sebagai Bencana Provinsi

Radzie/ACEHKITA.CO
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Gubernur Aceh Zaini Abdullah menetapkan longsor dan banjir yang melanda tujuh kabupaten di Aceh sebagai bencana provinsi. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah rapat di Meuligoe Gubernur semalam.

Kepala Humas Pemerintah Aceh Mahyuzar menyebutkan, Gubernur Zaini telah memerintahkan instansi terkait untuk menangani bencana banjir dan tanah longsor.

"Beliau sudah ambil alih, dalam arti kata, bencana banjir dan longsor itu sudah menjadi bencana provinsi," ujar Mahyuzar kepada acehkita.co, Senin sore.

Setelah ditetapkan sebagai bencana provinsi, Pemerintah Provinsi Aceh yang akan menangani pelbagai dampak akibat bencana tersebut. "Jika selama ini ada bencana menjadi kewenangan daerah tingkat dua, kini kewenangan itu akan dilakukan oleh provinsi, yang bekerjasama dengan daerah tingkat dua," sebut Mahyuzar.

Longsor di Gunong Paro menyebabkan jalur transportasi yang menghubungkan Banda Aceh dengan daerah di pesisir barat dan selatan Aceh lumpuh total. Selain longsor, Badan Penanggulangan Bencana Aceh menyebutkan, tujuh daerah dilanda banjir, seperti Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil.

Kepala BPBA Said Rasul menyebutkan, sekitar 7.000 hingga 9.000 jiwa warga Aceh terpaksa mengungsi. "Kita akan cek lagi data itu," sebutnya. | FG & SM

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.