Header Ads

Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu

Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.CO
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM -- Kepolisian Resort Kota Banda Aceh kembali menangkap lima pengedar sabu-sabu di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (17/9/2014). Dari mereka, polisi menamankan satu ons sabu senilai Rp150 juta.

Ini merupakan aksi kedua Polresta Banda Aceh menangkap kasus narkotika. Sebelumnya, Satuan Narkoba berhasil membongkar dan menangkap gembong narkotika yang melibatkan narapidana. (Baca: Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Sabu)

Kepala Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli menyebutkan, polisi menangkap lima pengedar sabu-sabu di Desa Prada, Kecamatan Syiah Kuala, dan Lambaro Kaphe, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh besar.

Kelima tersangka berinisial HP (28 tahun), KZ (25), RF (19) --ketiganya asal Banda Aceh; MD (47) dan ABD (35) asal Aceh Utara.

Awalnya polisi memperoleh informasi keberadaan mereka dari masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas menangkap HP di sebuah rumah di Jalan Durian Timur, Desa Peurada, sekira pukul 15.30 WIB. Dari HP, polisi menyita satu botol minuman, satu pipet bening berisikan sabu, dan satu kaca pirek.

HP bernyanyi, sehingga polisi menciduk KZ, ABD, dan RF, di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah yang berada di belakang SPBU Jeulingke. Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita satu botol air kemasan yang sudah dibolongi, satu kaca pirek sisa pembakaran sabu, dan tiga bungkus kecil berisi sabu.

Tak berapa lama, polisi bergerak ke Desa Lambaro dan menangkap MD. Di sini, polisi menyita barang bukti berupa satu ons sabu yang ditaksir bernilai Rp150 juta. MD mengaku, sabu tersebut diperoleh dari S, warga Aceh Utara. Saat ini, S masih dalam pengejaran polisi.

"Kita akan kembangkan lagi kasus ini," kata Kombes Pol. Zulkifli kepada wartawan, Kamis (18/9/2014).

Kelima pengedar sabu ini, sebut Zulkifli, tidak terkait dengan jaringan sindikat narkotika yang melibatkan narapidana. "Tapi kita akan dalami," sebut dia.

Kapolresta menyebutkan, kelima pengedar dijerat dengan Pasa 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dihukum seumur hidup. | SABARUN

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.