Header Ads

Penyandang Cacat Tuntut SIM D

BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Para penyandang difabel mendatangi markas Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh di kawasan Lamteumen, Banda Aceh, Selasa (23/9/2014). Mereka menuntut hak pembuatan surat izin mengemudi khusus bagi penyandang cacat.

Para difabel menuntut agar polisi memperbolehkan mereka untuk memperoleh SIM D, terutama bagi tunarungu. Pasalnya, selama ini mereka tak mengantongi SIM, sehingga acap ditilang polisi.

Erlina Marlinda, pendamping para difabel, menyebutkan, Undang-undang No 22/2009 memperbolehkan penyandang cacat memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. Seharusnya undang-undang tersebut membuat pengurusan SIM bagi penyandang cacat semakin mudah.

"Selama ini sering sekali mereka mendapat diskriminasi," ujar Erlina.

Selama ini penyandang cacat sulit mengurus SIM D. Sebab, informasi tatacara pengelolaan SIM tersebut simpang siur.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh AKP Junaeddy yang menemui pendemo menyatakan bahwa penyandang cacat bisa memperoleh SIM.

"Mulai besok ibu-bapak datang saja ke Polresta Banda Aceh untuk mengurus SIM," kata Junaeddy memenuhi tuntutan pendemo.

Mereka harus melengkapi seluruh persyaratan pengurusan SIM. Khusus bagi penyandang tunarungu, kendaraannya harus dimodifikasi serta mendapatkan izin layak dari Dinas Perhubungan. Kendaraannya juga harus dilengkapi kamera di belakang dan monitor di bagian depan. Selain itu, mereka harus tes kesehatan, lulus uji tulis. "Setelah itu baru diberikan SIM D," kata AKP Junaeddy. | SABARUN

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.