Header Ads

Gay dan Lesbian Terancam Hukuman 100 Kali Cambuk

Radzie/ACEHKITA.CO
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan segera mengesahkan Rancangan Qanun Jinayat. Qanun tersebut mengatur hukuman bagi para pelanggar Syariat Islam.

Kasus pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Rancangan Qanun Jinayat berupa pelecehan seksual, perzinahan, pemerkosaan, mesum, minuman memabukkan, perjudian, lesbian, gay, dan menuduh orang lain berzina. Para pelanggar diancam hukuman cambuk antara 10 hingga 200 kali.

Pasal 61 dan 62, misalnya. Pasal ini mengatur persoalan liwath atau (gay) dan musahabaqah (lesbian) yang diancam hukuman cambuk maksimal 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas.

Bagi mereka yang kedapatan mengulangi perbuatan itu, sebut Qanun, terancam hukuman 100 kali cambuk dan dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 gram emas.

Sekretaris DPRA A. Hamid Zein menyatakan, rancangan qanun tersebut akan disahkan antara tanggal 24 hingga 26 September ini bersamaan dengan enam rancangan qanun lain.

"Qanun ini sudah melalui rapat dengar pendapat dengan banyak kalangan di sejumlah tempat di Aceh, seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, dan kita mintai masukan warga dengan mempublikasikan melalui media cetak di Aceh," kata A. Hamid Zein kepada acehkita.co.

Kepala Mahkamah Syar'iyah Aceh Idris Mahmudy menyebutkan, qanun tersebut dibuat untuk meminimalisasi kasus pelanggaran syariat Islam di Aceh. "Kita ingin qanun itu bukan supaya kita banyak menghukum orang. Kita ingin orang tinggalkan pelanggaran syariat dengan adanya hukum ini. Tapi kalau sesudah ada qanun terjadi pelanggaran, apa boleh buat (dihukum)," kata Idris Mahmudy saat rapat dengar pendapat umum pembahasan Rancangan Qanun Jinayat di DPRA, Sabtu (6/9/2014), lalu.

DPRA periode 2004-2009 pernah mengesahkan Qanun Jinayat. Namun urung diberlakukan karena tidak mendapat persetujuan dari Gubernur Irwandi Yusuf. Irwandi menolak qanun tersebut memuat hukuman mati (rajam) bagi pelaku zina. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.