Header Ads

Ini Kata Dubes Amerika Soal Qanun Jinayat

BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Jinayat pada Sabtu (27/9/2014) dinihari. Qanun itu mengatur hukuman bagi para pelanggar syariat, termasuk bagi hubungan seksual sejenis. Lalu, apa kata Duta Besar Amerika untuk Indonesia Robert Blake mengenai Qanun Jinayat?

Qanun Jinayat menyebutkan bahwa hubungan sejenis, gay (liwath) dan lesbian (musahaqah), diancam dengan hukuman cambuk di depan umum 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara maksimal 100 bulan.

Duta Besar AS Robert Blake menyatakan prihatin dengan ketentuan tersebut. "Prihatin dengan laporan tentang ketentuan anti-LGBT yang dimasukkan ke dalam hukum syariah Aceh," tulis Robert Blake dalam akun Twitter resmi Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta (@usembassyjkt), Senin (29/9/2014).

Dalam cuit tersebut, Blake merujuk pada pernyataan Amnesty International yang menyebutkan bahwa pengesahan Qanun Jinayat merupakan langkah mundur.

"Qanun ini seharusnya tidak pernah disahkan dan ia merupakan langkah mundur dalam penegakan hak asasi manusia di Aceh," sebut Direktur Amnesty International Asia Pasifik Richard Bennett.

Menurut Richard, DPRA sebaiknya segera mencabut Qanun Jinayat atau merevisi peraturan yang melanggar hak asasi manusia. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.