Hukuman untuk Penzina, Gay dan Lesbian Sulit Diterapkan
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO – Hukuman cambuk untuk pelaku zina, gay dan lesbian dalam Qanun Jinayat sulit diterapkan karena harus ada bukti kuat dan menghadirkan empat saksi yang melihat langsung perbuatan itu.
“Tentu sulit diterapkan karena harus ada bukti lengkap dan saksi empat orang yang melihat langsung perbuatan zina, gay dan lesbian,” kata Ramli Sulaiman, Ketua Komisi G Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) usai pembukaan masa persidangan dewan di Banda Aceh, Rabu (23/9/204).
“Kita tidak boleh main-main, kita tak boleh sembarangan menuduh seseorang telah melakukan zina, gay atau lesbian,” tambahnya.
Dalam Rancangan Qanun Jinayat yang rencananya akan disahkan, Jumat (26/9) lusa, disebutkan penzina diancam hukuman 100 kali cambuk di depan publik. Sedangkan, gay dan lesbian diancam hukuman maksimal 100 kali cambuk atau denda 1 kilogram emas murni atau penjara 100 bulan.
Ramli menyatakan bahwa masuknya klausul hubungan seksual sesama jenis karena perilaku itu mulai menggejala di Aceh.
“Empat saksi harus melihat secara langsung seperti alee lam lusong. Jadi susah sekali mendapat saksi,” kata politisi Partai Aceh.
Dalam Qanun Jinayat juga diatur tentang mereka yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa dapat menghadirkan empat orang saksi dengan ancaman hukuman 80 kali cambuk.
Tapi, dia menegaskan kendati sulit mendapat saksi dan bukti, bukan berarti pelaku zina, gay, dan lesbian terbebas dari jeratan hukum karena mereka bisa diproses dengan pasal ikhtilath, yaitu perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman di tempat tertutup atau terbuka, yang diancam 30 kali cambuk atau denda 300 gram emas atau 30 bulan penjara. | NH
Post a Comment