Header Ads

Qanun Jinayat Berlaku untuk Non-Muslim

BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Rancangan Qanun Jinayat akan disahkan Jumat (26/9/2014) nanti. Qanun tersebut akan berlaku untuk semua masyarakat Aceh, termasuk mereka yang non-muslim.

Pemberlakuan hukum Islam bagi non-muslim ini diatur dalam Pasal 5 butir b dan c. Butir b berbunyi "setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum Jinayat".

Sedangkan butir c berbunyi "setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini".

Ketua Komisi G DPRA Ramli Sulaiman menyebutkan, penduduk Aceh yang bukan beragama Islam diberikan kelonggaran. Jika melanggar syariat, mereka dapat memilih hukum yang dikenakan.

"Jadi tidak ada yang kebal hukum. Mereka dapat memilih apakah dikenakan Qanun Jinayat atau hukum pidana lain," kata Ramli usai persidangan di DPRA, Rabu (24/9/2014). "Siapa pun yang berada di Aceh harus mengikuti hukum yang berlaku di sini."

Klausul ini, sebut Ramli, sudah dikonsultasikan dengan Mahkamah Agung RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Dalam Negeri. "Jika nanti tidak ada dalam hukum pidana, maka akan diputuskan oleh pengadilan," sebut politikus Partai Aceh tersebut. | GHAISAN

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.