Dua Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Anggota DPRA
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Sebanyak 81 anggota DPR Aceh dilantik, Selasa (30/9/2014) pagi. Dari 81 orang, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana investasi di perusahaan daerah Lhokseumawe.
Kedua tersangka yang dilantik menjadi anggota DPR Aceh adalah Abubakar A. Latif dan Muhammad Isa. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Aceh Utara dan Lhokseumawe. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan kedua politikus Partai Aceh tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana investasi perusahaan daerah senilai Rp5 miliar.
Sekretaris DPR Aceh A. Hamid Zein menyebutkan, kedua orang tersebut tetap dilantik karena belum memiliki keputusan hukum tetap.
"Sejauh belum ada putusan pengadilan yang memperoleh ketentuan hukum tetap, yang bersangkutan masih tetap bisa dilakukan pengambilan sumpah dan janjinya," kata A. Hamid Zein.
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Ridwan Hadi menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari lembaga penegak hukum yang menetapkan kedua anggota DPRA tersebut sebagai tersangka.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) Alfian menyayangkan dua anggota DPRA terpilih yang ditetapkan tersangka kasus korupsi tetap dilantik.
"Kita sangat menyayangkan dua anggota DPRA yang berstatus tersangka dilantik," ujar Alfian kepada acehkita.co.
Menurut Alfian, seharusnya pelantikan dua anggota DPRA tersebut ditangguhkan. "Karena ini lembaga terhormat. Maka pelantikan itu bisa mengurangi kredibilitas DPRA," sebut Alfian. []
Kedua tersangka yang dilantik menjadi anggota DPR Aceh adalah Abubakar A. Latif dan Muhammad Isa. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Aceh Utara dan Lhokseumawe. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan kedua politikus Partai Aceh tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana investasi perusahaan daerah senilai Rp5 miliar.
Sekretaris DPR Aceh A. Hamid Zein menyebutkan, kedua orang tersebut tetap dilantik karena belum memiliki keputusan hukum tetap.
"Sejauh belum ada putusan pengadilan yang memperoleh ketentuan hukum tetap, yang bersangkutan masih tetap bisa dilakukan pengambilan sumpah dan janjinya," kata A. Hamid Zein.
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Ridwan Hadi menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari lembaga penegak hukum yang menetapkan kedua anggota DPRA tersebut sebagai tersangka.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) Alfian menyayangkan dua anggota DPRA terpilih yang ditetapkan tersangka kasus korupsi tetap dilantik.
"Kita sangat menyayangkan dua anggota DPRA yang berstatus tersangka dilantik," ujar Alfian kepada acehkita.co.
Menurut Alfian, seharusnya pelantikan dua anggota DPRA tersebut ditangguhkan. "Karena ini lembaga terhormat. Maka pelantikan itu bisa mengurangi kredibilitas DPRA," sebut Alfian. []

Post a Comment