Header Ads

5 Nelayan Dipulangkan dari India

Ilustrasi | Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.CO
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Pemerintah Indonesia memulangkan lima nelayan Aceh yang dalam dua tahun ini ditahan di Kepulauan Andaman dan Nikobar, India, Rabu (24/9/2014).

Kelima nelayan itu ditangkap karena terdampar di perairan Andaman dan Nikobar, India, dua tahun lalu. Setelah berakhir masa tahanan pada 23 September, mereka dipulangkan ke Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Rabu sore. Isak tangis menyelimuti kedatangan para nelayan. Mereka terlihat haru saat kembali berkumpul dengan keluarga mereka.

Lima nelayan yang dipulangkan itu adalah Azhari (28 tahun), Nurwan (56), Bukhari (30), Harmi (26), dan Dedi Suhedi (35). Mereka berasal dari Banda Aceh.

Dedi Suhedi menyebutkan, dirinya ditangkap polisi India setelah Kapal Motor Aneuk Rahmat miliknya dihempas badai di perbatasan Indonesia dan Kepulauan Andaman selama tiga hari. "Tanpa sadar kami masuk wilayah India," kata Dedi.

Di sana, Dedi diajukan ke persidangan hingga divonis dua tahun penjara. Dedi mengaku gembira bisa kembali bertemu dengan keluarganya.

Lima nelayan itu ditangkap polisi India pada September 2012 karena dituduh mencuri ikan di perairan India. Setelah dipenjara dua tahun dan membayar denda 12 ribu Rupee untuk nakhoda dan 10 ribu Rupee untuk anak buah kapal, mereka dibebaskan.

"Denda ditanggung oleh DKP Aceh dan pihak KKP," kata Kasi Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal Wilayah Barat Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Harumi Isnaini. | GHAISAN

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.