Soal UUPA, Gubernur Zaini Minta Ketemu Presiden SBY
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas sejumlah turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang belum rampung.
"Tapi hingga saat ini belum ada panggilan," kata Zaini Abdullah di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Kamis (14/8/2014). "Kita harapkan ada jawaban sesegera mungkin, karena yang memutuskan adalah Bapak Presiden."
Aceh masih menuntut peraturan pemerintah tentang pengelolaan minyak dan gas bumi yang ada di Aceh, isu pertanahan, dan masalah pembagian kewenangan antara Pusat dengan Aceh. Hingga delapan tahun usai lahirnya Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, tiga peraturan pemerintah itu tak kunjung turun.
Selain itu, Aceh juga masih menuntut Jakarta untuk mengizinkan pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Qanun ini masih menggantung karena Aceh dan Jakarta tak sepaham dengan bendera dan lambang.
Zaini berkirim surat meminta agar semua turunan UU Pemerintahan Aceh diimplementasikan oleh Presiden Yudhoyono. Apalagi, masa jabatan Presiden SBY hanya sampai Oktober.
Gubernur Zaini menyebutkan, untuk membahas sejumlah butir UU PA yang belum diimplementasikan itu, tak cukup ketemu menteri saja.
"Kementerian RI belum sepenuhya memahami roh dari MoU Helsinki," ujar Zaini.
Mantan perunding GAM di Helsinki itu meminta semua kalangan di Aceh untuk membantu pemerintah memperjuangkan UUPA. "Kita akan tuntaskan bersama. Bantu kami. Kita tidak berontak, tapi yang kita tuntut adalah keadilan," ujar Zaini. "Ini bukan keperluan Zaini Abdullah, tapi kepentingan kita semua, supaya rakyat Aceh bisa menikmati kesejahteraan." []
"Tapi hingga saat ini belum ada panggilan," kata Zaini Abdullah di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Kamis (14/8/2014). "Kita harapkan ada jawaban sesegera mungkin, karena yang memutuskan adalah Bapak Presiden."
Aceh masih menuntut peraturan pemerintah tentang pengelolaan minyak dan gas bumi yang ada di Aceh, isu pertanahan, dan masalah pembagian kewenangan antara Pusat dengan Aceh. Hingga delapan tahun usai lahirnya Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, tiga peraturan pemerintah itu tak kunjung turun.
Selain itu, Aceh juga masih menuntut Jakarta untuk mengizinkan pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Qanun ini masih menggantung karena Aceh dan Jakarta tak sepaham dengan bendera dan lambang.
Zaini berkirim surat meminta agar semua turunan UU Pemerintahan Aceh diimplementasikan oleh Presiden Yudhoyono. Apalagi, masa jabatan Presiden SBY hanya sampai Oktober.
Gubernur Zaini menyebutkan, untuk membahas sejumlah butir UU PA yang belum diimplementasikan itu, tak cukup ketemu menteri saja.
"Kementerian RI belum sepenuhya memahami roh dari MoU Helsinki," ujar Zaini.
Mantan perunding GAM di Helsinki itu meminta semua kalangan di Aceh untuk membantu pemerintah memperjuangkan UUPA. "Kita akan tuntaskan bersama. Bantu kami. Kita tidak berontak, tapi yang kita tuntut adalah keadilan," ujar Zaini. "Ini bukan keperluan Zaini Abdullah, tapi kepentingan kita semua, supaya rakyat Aceh bisa menikmati kesejahteraan." []

Post a Comment