Header Ads

Polisi Sita Emas Penambang Geumpang

Emas batangan milik Haji Abbas yang disita polisi. | Foto: Istimewa
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Kepolisian Resort Pidie menyita sejumlah kepingan emas batangan dari penambang tradisional di Desa Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Rabu (27/8/2014).

Informasi yang diperoleh acehkita.co dari seorang penambang, emas yang disita merupakan milik seorang pengusaha Geumpang yaitu Haji Abbas. Polisi menyita delapan batang emas murni, empat batang emas biasa, dan sejumlah perak. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan penambangan.

"Itu emas yang dibeli dari para penambang. Beliau penampung. Karena harga tidak stabil, emasnya belum dijual lagi," kata sumber acehkita.co yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (28/8/2014).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pidie AKP Ibrahim menyebutkan, emas yang diamankan dari para penambang itu sebagai tindaklanjut instruksi Gubernur Aceh yang menutup pertambangan liar di Aceh. Instruksi ini diterbitkan setelah ikan mati mendadak di aliran sungai Geumpang dan Teunom yang diduga akibat merkuri.

"Dari enam rumah yang kita grebek, hanya satu rumah yang kita amankan kepingan emas murni. Kepingan emas itu telah kita amankan di Mapolres Pidie," kata Kasat Reskrim Ibrahim seperti dilansir serambinews.com.

Para penambang keberatan dengan pola penyitaan tersebut. "Ini kan hasil jual-beli, kok malah disita. Gubernur seharusnya memberikan solusi setelah melarang menambang tradisional," kata penambang tadi. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.