KIP Yakin Aceh Tidak Hitung Suara Ulang
"Aceh baru bisa PSU apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan seluruh provinsi di Indonesia harus PSU," ujar Ridwan Hadi dalam diskusi publik kilas balik pilpres di Media Center KIP Aceh, Selasa (19/8/2014).
Selain Ridwan Hadi, diskusi publik kilas balik pilpres di Aceh juga dihadiri oleh pakar hukum Universitas Syiah Kuala Mawardi Ismail.
Meski menang di Aceh, Prabowo-Hatta menggugat proses pelaksanaan pilpres di 1.196 tempat pemungutan suara di seluruh Aceh. Pasangan nomor urut 1 ini mendulang 1.089.290 suara, mengalahkan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang hanya meraih 913.309 suara.
Ridwan Hadi menyebutkan, Prabowo menggugat empat hal di Aceh, yaitu jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan; surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah.
Selanjutnya, kata Ridwan, Prabowo juga mempersoalkan pengguna hak pilih dalam DPTb/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar dalam DPTb. Lalu, pengguna hak pilih dalam DPKTb/pengguna KTP atau identitas lain atau paspor, lebih besar dari data pemilih terdaftar dalam DPKTb.
"Semuanya sudah kita sampaikan sanggahan dan jawaban di Mahkamah Konstitusi," ujar Ridwan. []

Post a Comment