KIP Aceh Rekomendasikan Komisioner Diberhentikan
![]() |
| Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi | FOTO: Dok Media Center KIP Aceh |
Rekomendasi pemecatan itu telah dilayangkan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu sepekan usai pelaksanaan pemilihan legislatif 9 April lalu.
"Ini soal nama baik, apakah benar atau tidak (telah melanggar etika)," kata Ridwan Hadi kepada wartawan di Media Center KIP Aceh, Selasa (19/8/2014).
Menurut Ridwan, untuk memutuskan komisioner tersebut melanggar norma dan etika penyelenggara pemilu harus diputuskan melalui sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu.
Namun, hingga kini DKPP belum menggelar sidang untuk mengadili perkara ini. "KIP Aceh sudah memberhentikan yang bersangkutan," ujar Ridwan.
Ridwan Hadi memastikan bahwa komisioner yang telah diberhentikan tersebut tidak terlibat dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan presiden 9 Juli lalu. "Mereka tidak terlibat," sebutnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Mawardi Ismail menyebutkan, kecurangan penyelenggara pemilihan umum terjadi akibat pola rekrutmen para komisioner yang tertutup dan kental nuansa politis.
"Perlu transparansi dalam pola rekrutmen dan fit and proter test," ujar Mawardi. []

Post a Comment