Header Ads

KIP Aceh Rekomendasikan Komisioner Diberhentikan

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi | FOTO: Dok Media Center KIP Aceh
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Ketua Komisi Independen Pemilihan Ridwan Hadi menyebutkan lembaga yang dipimpinnya telah merekomendasikan seorang komisioner di daerah tingkat dua untuk dipecat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, ia mempertanyakan sikap DKPP yang belum mengadili perkara ini.

Rekomendasi pemecatan itu telah dilayangkan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu sepekan usai pelaksanaan pemilihan legislatif 9 April lalu.

"Ini soal nama baik, apakah benar atau tidak (telah melanggar etika)," kata Ridwan Hadi kepada wartawan di Media Center KIP Aceh, Selasa (19/8/2014).

Menurut Ridwan, untuk memutuskan komisioner tersebut melanggar norma dan etika penyelenggara pemilu harus diputuskan melalui sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu.

Namun, hingga kini DKPP belum menggelar sidang untuk mengadili perkara ini. "KIP Aceh sudah memberhentikan yang bersangkutan," ujar Ridwan.

Ridwan Hadi memastikan bahwa komisioner yang telah diberhentikan tersebut tidak terlibat dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan presiden 9 Juli lalu. "Mereka tidak terlibat," sebutnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Mawardi Ismail menyebutkan, kecurangan penyelenggara pemilihan umum terjadi akibat pola rekrutmen para komisioner yang tertutup dan kental nuansa politis.

"Perlu transparansi dalam pola rekrutmen dan fit and proter test," ujar Mawardi. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.