Bunuh Guru, Pratu Andika Dipecat
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta dipecat dari dinas TNI karena terbukti membunuh Kurnia Hamka, 31 tahun, seorang guru di Aceh Tengah. Selain dipecat, Pratu Andika juga dihukum penjara selama 14 tahun.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh, Selasa (16/9/2014). Dalam persidangan, Pratu Andika terbukti membunuh guru tersebut karena tergiur iming-iming uang sebesar Rp5 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Militer menyebutkan, Pratu Andika melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mencoreng nama baik TNI. "Pengadilan menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dihitung masa tahanan sementara dan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Arwin Makal saat membacakan vonis hakim.
Pratu Andika diajukan ke meja hijau akibat membunuh Kurnia Hamka pada 1 Januari 2014 di sebuah jalan kawasan Danau Laut Tawar Takengon. Pembunuhan itu dilakukan bersama Tamliha. Pasalnya, Tamliha dan Kurnia terlibat utang-piutang sebesar Rp18 juta. Tamliha murka, karena Kurnia tak kunjung membayar utang meski sudah beberapa kali ditagih.
Di persidangan Andika menyebutkan bahwa ia bersedia menghabisi Kurnia asal diberikan uang. "Kalau ada uangnya kita lewatkan," kata Andika kepada Tamliha.
Tamliha menjanjikan Andika uang sebesar Rp5 juta. Andika mengajak Praka ENS --yang masih buron-- untuk membantu Tamliha. Akhirnya, mereka bertiga menjemput Kurnia di rumahnya di kawasan Ketol. Saat itu, Kurnia diajak jalan-jalan untuk mencari perempuan kencan. Namun, setiba di kawasan sepi, korban dihabisi dengan melilitkan tali nilon di leher korban.
Untuk menghilangkan jejak, korban dikuburkan di kawasan Bandara Rembeli, Wih Pesam, Bener Meriah. Sedangkan pakaian dan tali nilon dibakar.
Tak lama setelah kasus pembunuhan ini, Tamliha dicokok polisi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Tengah, Tamliha mengakui perbuataannya dan memberitahu lokasi kuburan korban. Tamliha sendiri divonis 18 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Militer menyebutkan, perbuatan Pratu Andika mencoreng nama baik institusi TNI. Hukuman berat juga dijatuhkan akibat Pratu Andika akhirnya diketahui pernah menikah siri tanpa diketahui kesatuannya.
Hukuman 14 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut 15 tahun penjara. Meski begitu, Oditur Militer masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Pratu Andika menyatakan banding. | ATTAYA ALAZKIA
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh, Selasa (16/9/2014). Dalam persidangan, Pratu Andika terbukti membunuh guru tersebut karena tergiur iming-iming uang sebesar Rp5 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Militer menyebutkan, Pratu Andika melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mencoreng nama baik TNI. "Pengadilan menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dihitung masa tahanan sementara dan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Arwin Makal saat membacakan vonis hakim.
Pratu Andika diajukan ke meja hijau akibat membunuh Kurnia Hamka pada 1 Januari 2014 di sebuah jalan kawasan Danau Laut Tawar Takengon. Pembunuhan itu dilakukan bersama Tamliha. Pasalnya, Tamliha dan Kurnia terlibat utang-piutang sebesar Rp18 juta. Tamliha murka, karena Kurnia tak kunjung membayar utang meski sudah beberapa kali ditagih.
Di persidangan Andika menyebutkan bahwa ia bersedia menghabisi Kurnia asal diberikan uang. "Kalau ada uangnya kita lewatkan," kata Andika kepada Tamliha.
Tamliha menjanjikan Andika uang sebesar Rp5 juta. Andika mengajak Praka ENS --yang masih buron-- untuk membantu Tamliha. Akhirnya, mereka bertiga menjemput Kurnia di rumahnya di kawasan Ketol. Saat itu, Kurnia diajak jalan-jalan untuk mencari perempuan kencan. Namun, setiba di kawasan sepi, korban dihabisi dengan melilitkan tali nilon di leher korban.
Untuk menghilangkan jejak, korban dikuburkan di kawasan Bandara Rembeli, Wih Pesam, Bener Meriah. Sedangkan pakaian dan tali nilon dibakar.
Tak lama setelah kasus pembunuhan ini, Tamliha dicokok polisi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Tengah, Tamliha mengakui perbuataannya dan memberitahu lokasi kuburan korban. Tamliha sendiri divonis 18 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Militer menyebutkan, perbuatan Pratu Andika mencoreng nama baik institusi TNI. Hukuman berat juga dijatuhkan akibat Pratu Andika akhirnya diketahui pernah menikah siri tanpa diketahui kesatuannya.
Hukuman 14 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut 15 tahun penjara. Meski begitu, Oditur Militer masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Pratu Andika menyatakan banding. | ATTAYA ALAZKIA

Post a Comment