Polisi Syariat Sita Peralatan Warung Milik Non-Muslim
![]() |
| Petugas WH atau Polisi Syariat menyita peralatan warung di Peunayong yang buka saat puasa. | Gibran/ACEHKITA.CO |
Pantauan acehkita.co, petugas WH tiba di lokasi sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, di kawasan tersebut terdapat sejumlah warga turunan etnis Tionghoa yang tengah nongkrong di warung. Begitu melihat petugas WH, warga langsung membubarkan diri. Pintu warung yang awalnya buka, langsung ditutup rapat pemilik yang non-muslim.
Di dalam warung tersebut, WH mendapati beberapa warga non-muslim tengah menyantap sarapan. Mendapati warung yang berjualan di bulan puasa, WH lantas menyita peralatan warung tersebut.
"Peralatan warung kami sita, nanti ambil di kantor," kata Komandan WH Banda Aceh Effendi, Kamis (3/7/2014) kepada pemilik warung. "Kamu tidak mengindahkan seruan bersama pimpinan daerah Kota Banda Aceh."
Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan yang melarang warung nasi dan kopi menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Tentu saja, sejumlah warga non-muslim yang tengah berada di warung tersebut komplain. "Apa kami harus puasa?" tanya seorang warga.
Effendi menyebutkan, warga non-muslim tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ia meminta agar non-muslim menghormati umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa.
"Kalau mau makan di rumah, tapi di warung tidak boleh jual makanan sebelum pukul
16.00 WIB," sebut Effendi.
Ketua Yayasan Hakka Aceh Kho Khie Siong meminta agar Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan kelonggaran dan dispensasi kepada warga non-muslim untuk berjualan di kawasan pecinan tersebut.
Pria yang akrab disapa Aky tersebut menyatakan bahwa Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal pernah berjanji akan membolehkan non-muslim berjualan hingga pukul 09.00 WIB pada saat puasa.
"Saat itu (kampanye pilkada --red.) dijanjikan hanya diberi izin berjualan hingga pukul 09.00. Setelah itu ditutup," ujar Aky. | GIBRAN dan SABARUN

Post a Comment