Pemerintah Tetapkan Hari Pilpres Libur Nasional
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pemilihan presiden pada 9 Juli 2014 mendatang sebagai hari libur nasional.
Keputusan libur nasional pada hari H pilpres itu dituangkan dalam Keputusan Presiden No 24/2014 tentang penetapan hari pemungutan pemilu presiden dan wakil presiden. Keppres itu sudah dikirimkan ke seluruh jajaran pemerintah provinsi di Indonesia.
Menyikapi Keppres No 24/2014 tersebut, Gubernur Aceh mengeluarkan surat bernomor 270/27345 yang meminta kepada para walikota/bupati se-Aceh, staf ahli gubernur, asisten sekretaris daerah, dan semua perangkat kerja Aceh serta instansi vertikal untuk ikut menyukseskan pilpres 9 Juli.
“Pemerintah Aceh juga mengimbau seluruh karyawan/karyawati agar dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin di Banda Aceh, Jumat pagi (4/7/2014). []
Keputusan libur nasional pada hari H pilpres itu dituangkan dalam Keputusan Presiden No 24/2014 tentang penetapan hari pemungutan pemilu presiden dan wakil presiden. Keppres itu sudah dikirimkan ke seluruh jajaran pemerintah provinsi di Indonesia.
Menyikapi Keppres No 24/2014 tersebut, Gubernur Aceh mengeluarkan surat bernomor 270/27345 yang meminta kepada para walikota/bupati se-Aceh, staf ahli gubernur, asisten sekretaris daerah, dan semua perangkat kerja Aceh serta instansi vertikal untuk ikut menyukseskan pilpres 9 Juli.
“Pemerintah Aceh juga mengimbau seluruh karyawan/karyawati agar dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin di Banda Aceh, Jumat pagi (4/7/2014). []

Post a Comment