Header Ads

Non-Muslim Dilarang Jual Makanan di Siang Hari Puasa

Agus Setyadi/Dok.acehkita.com
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Warga non-muslim di Banda Aceh diminta untuk tidak menjual makanan pada siang hari untuk menghormati umat Islam yang tengah berpuasa Ramadhan.

Permintaan itu disampaikan Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Kota Banda Aceh menyambut Ramadhan. Sejak awal puasa, petugas Wilayatul Hisbah merazia sejumlah pusat penjualan makanan, termasuk Peunayong.

Peunayong dikenal sebagai pecinan Aceh. Di sini, bermukim ratusan warga keturunan Tiongkok. Bahkan, ada sebuah lorong pertokoan Peunayong yang mayoritas pedagangnya warga Banda Aceh turunan Tiongkok. Pada awal Ramadhan, ada sebuah warung yang buka namun di pintunya bertuliskan: "Khusus Non-Muslim".

Kepala Operasi Larangan Polisi Syariat Islam Banda Aceh Hardi Karmy menyebutkan bahwa larangan itu sesuai dengan seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Meski begitu, kata Hardi, WH tetap menghormati para pedagang non-muslim. "Tapi kita minta waktu saja untuk menghargai warga muslim yang berpuasa," kata Hardi. "Bagi warga asing yang berada di Banda Aceh supaya menghargai kearifan lokal."

Pemko Banda Aceh mengeluarkan maklumat yang menyebutkan berjualan makanan di bulan Ramadhan dibolehkan setelah pukul 16.00 WIB hingga sebelum salat Isya atau Tarawih.

Erwin, seorang warga turunan Tiongkok, menyatakan, mereka tidak menjual makanan untuk umat Islam --apalagi warga Aceh. Sementara yang non-muslim pun tidak memakan di tempat umum.

"Kami juga menghargai orang berpuasa. Kita menghargai semua agama di Aceh," ujar Erwin.

Erwin berharap Polisi Syariat membolehkan mereka berjualan pada pagi hari hingga pukul 09.00 WIB. "Berikan kelonggaran. Setelah itu kalau ada yang buka silakan ditertibkan," sebut pria berusia 53 tahun itu. | SABARUN

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.