Header Ads

Sosialisasi PPID di Level Bawah Belum Maksimal

BANDA ACEH -- Informasi merupakan kebutuhan setiap orang dan itu bagian hak azasi manusia. Keterbukaan informasi publik  menjadi penting dalam negara demokrasi semacam Indonesia ini. Dengan menjunjung  tinggi kedaulatan informasi diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hal ini didukung dengan lahirnya Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008. Oleh karena itu semua badan publik wajib memberikan informasi ke masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik.

 Badan publik tersebut antara lain lembaga legislatif, ekskutif, yudikatif, dan organisasi masyarakat.

Sehubungan dengan adanya UU keterbukaan informasi publik tersebut,  saya tertarik menelusuri, apakah hal ini sudah dipahami dan dijalankan di lembaga-lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.

Ketika saya mengunjungi  Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banda Aceh di jalan Pocut Baren, bertemu dengan sejumlah pegawai, dan mengutarakan hasrat bertemu dengan kepala PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu, mereka malah bingung.

Bahkan, mereka balik bertanya, apa itu PPID? Saya jelaskan bahwa PPID kepada dua pegawai di BPM mereka tambah bingung. Di sela-sela itu muncul Kepala PPID Zulkarnaini.  Kepada dia, saya menjelaskan, bahwa kedatangan saya ingin meminta soft copi RKA & DPA 2014 yang ada di BPM.

Kepada saya, Zulkarnaini mengakui, dirinya apa yang terjadi dengan pegawai tadi menjadi kesalahannya, sebab dia belum sempat mensosialisasikan tentang PPID kepada semua karyawannya. Sehingga hal ini sempat menimbulkan kesalahfahaman. Dia berjanji akan memperbaiki kinerja mereka supaya bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Dia malahan berharap bila saya berkenan diminta ikut memberikan sosialisasi tentang PPID ke seluruh karyawan yang ada di BPM tersebut. Ternyata tidak hanya karyawan di kantor BPM saja yang kurang memahami keberadaan PPID, melainkan di lembaga-lembaga dan instansi yang lain juga begitu.

Hal serupa juga saya alami saat melakukan hal yang sama di dinas-dinas yang lain dan beberapa kantor kecamatan. Kantor-kantor tersebut  di antaranya, Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, Baitul Mall.

Namun di tingkat kecamatan prosedur pelayanan publik sudah lebih baik. Hanya saja masih perlu juga adanya sosialisasi lagi agar keberadaan PPID benar-benar di fahami oleh semua dinas-dinas dan lembaga-lembaga yang ada.

Tentu saja kita berharap akan ada perubahan yang lebih baik lagi terhadap pelayanan publik dan fungsi PPID itu sendiri, khususnya di Kota Banda Aceh. Karena itu, diharapkan juga peran aktif masyarakat agar mau peduli terhadap semua anggaran serta masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum.


Karena dengan kepedulian masyarakat terhadap pelayanan publik menjadi indikator bahwa masyarakat kita sudah lebih cerdas. Dengan begitu, pemerintah akan lebih hati-hati lagi dalam menggunakan anggaran dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga terciptalah masyarakat yang sejahtera. [MASLINA]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.