Header Ads

DPRA Gelar Rakor Badan Kehormatan

antarafoto.com
BANDA ACEH -- Untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan dan citra lembaga legislatif dalam menjalankan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar rapat koordinasi antara Badan Kehormatan (BK) DPRA dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) seluruh Aceh, Kamis (19/6).

Rakor yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dalam ruang paripurna DPRA dihadiri oleh seluruh pimpinan, anggota dan tenaga ahli BK DPRA delapan orang. Kemudian BK DPRK se-Aceh masing-masing Kabupaten/Kota sebanyak dua orang. Lalu pimpinan komisi, Badan Legislatif (Banleg), BURT dan Fraksi DPRA masing-masing dihadiri satu orang.

Pada pertemuan tersebut yang menjadi pemateri utama adalah pimpinan BK DPR RI, Siswono Yudohusodo membawa materi "Peningkatan Kinerja DPRA dalam Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan". Sedangkan BK DPD RI AM Fatwa membawa materi "Optimalisasi Pelaksanaan Kode Etik untuk Menjaga Martabat Anggota Badan Legislatif".

Kemudian pemateri lokal dihadiri oleh pimpinan DPRA, Hasbi Abdullah yang didampingi oleh seorang dosen senior di Universitas Syiah Kuala. Hasbi Abdullah membahani peserta dengan tema "Peningkatan Kinerja DPRA dalam Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan". Sedangkan dosen senior Unsyiah dengan materi "Membangun Demokrasi yang Sehat dalam Lembaga Legislatif".

“Dasas pelaksanaan Rakor ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” kata Sekretaris Dewan, Hamid Zain, Kamis (19/6) di Banda Aceh.

Selain itu ada aturan lainnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kemudian didukung oleh undang-undang nomor 27 Tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.

Kemudian peraturan lainnya yang tak kalah pentingnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Rakor ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap tugas dan wewenang BK yang ideal, termasuk kendala-kendala yang dihadapinya,” jelasnya.

Masih menurut Hamid Zain, Rakor ini juga bertujuan untuk kajian yang akan dilihat dari perspektif hukum sesuai kewenangannya dan perspektif politik yang meliputi dukungan dan peran partai politik, pemerintah, organisasi dan masyarakat.

“Hal yang penting, Rakor ini untuk meningkatkan wibawa BK di mata anggota DPRD, Pemerintah Daerah dan masyarakat,” tutupnya. [ADVERTORIAL]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.