Header Ads

DPRA Gelar Paripurna Khusus LKPJ Gubernur 2013

antarafoto.com
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali mengelar rapat paripurna khusus tentang penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2013. Rapat tersebut sesuai dengan pasal 23 ayat 1 Undang Undang nomor 11 tahun 2006.

Ketua DPRA Hasbi Abdullah, mengatakan, berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, salah satu tugas dan wewenang DPRA adalah meminta laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintah.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 42 UUPA kembali ditegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang gubernur adalah memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRA.

“Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 46 UUPA, penyampaian LKPJ Gubernur kepada DPRA merupakan kewajiban gubernur," kata Hasbi di Banda Aceh, Senin (16/6/2014).

Selain itu, gubernur juga berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Aceh kepada Pemerintah dan menginformasikan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada masyarakat.

Ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan yang  sekurang-kurangnya harus menjelaskan:

1. Arah kebijakan umum pemerintahan aceh.
2. Pengelolaan keuangan aceh secara makro, termasuk pendapatan dan belanja aceh;
3. Penyelenggaraan urusan desentralisasi;
4. Penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
5. Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

“Gubernur dalam mempersiapkan LKPJ sudah mempedomani kaedah-kaedah tersebut,” ungkapnya.

Berkaitan dengan penyampaian LKPJ terebut, ketua DPRA juga meminta kepada rekan-rekan anggota DPRA untuk mempelajari dokumen tersebut untuk melahirkan suatu rekomendasi yang akan dituangkan dalam suatu keputusan DPRA.

Pasalnya, Rekomendasi yang disampaikan DPRA kepada Gubernur Aceh nantinya berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan” jelasnya.

Hasbi Abdullah juga mengaku, LKPJ bukan bentuk pertanggung jawaban politis kekuasaan, akan tetapi adalah merupakan pertanggung jawaban kinerja Gubernur kepada DPRA.

"Dan rekomendasi dewan bisa berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada para aparatur Pemerintah Aceh selaku pengguna anggaran/pengguna barang dan juga kepada gubernur/wakil gubernur dalam menata penyelenggaraan pemerintah daerah,” demikian Hasbi Abdullah. [ADVERTORIAL]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.