Header Ads

Aset Daerah Penopang PAD

Ketua DPRA Hasbi Abdullah (kiri) bersama Sulaiman Abda (kemeja putih) 
BANDA ACEH -- Aset daerah salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh. Karenanya, butuh kehati-hatian dan kecermatan dalam pengelolaannya, sumberdaya manusia yang mumpuni juga menjadi tolak ukur pada pengelolaan itu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sulaiman Abda pada pembukaan Rapat Koordinasi yang dihadiri  Sekretariat Dewan Bidang Umum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) se Aceh.

Acara yang digelar di Gedung DPRA, Selasa 10 Juni 2014 itu turut dihadiri Pejabat Pendapatan dan Kekayaan Aceh dan Kabupaten/Kota se Aceh.  Ketua Fraksi Golkar itu mengatakan, aset daerah merupakan sumber daya penting bagi Pemerintah Aceh sebagai penopang PAD, maka pengelolaannya harus  sesuai dengan semangat good governance.

Dalam mengelola dan menginvetalisi aset daerah, tambahnya, harus memperhatikan lingkup pengelolaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2006, yang telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Khususnya bagi Aceh, selain berpedoman kepada peraturan disebutkan itu juga berpedoman pada Qanun  Aceh No. 14 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh,” kata Sulaiman Abda.

Dikatakan, qanun tersebut dibuat dalam rangka mempertimbangkan kekhususan Aceh baik dari aspek sosiologis maupun filosofis masyarakat Aceh dan telah mendapat dukungan politik dari pemerintah  pusat, melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, sebagai undang-undang lex spesialis untuk Aceh.

“Tentunya keberadaan qanun ini masih sangat baru, maka diperlukan semua pihak untuk terlibat mensosialisasikan terkait dengan keberadaan qanun ini supaya tidak menghilangkan kekhususan Aceh,” imbuhnya di Rakor tersebut.

Setiap pemerintah daerah, tambahnya, perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan daerah yang dimilikinya serta perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi aset daerah tersebut dengan membuat neraca kekayaan daerah untuk dilaporkan kepada masyarakat melalui   DPRK maupun DPRA.

“Mari kita bulatkan tekad dan teguhkan niat untuk konsisten memperkokoh sistem pengelolaan aset yang bermutu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh khususnya, Indonesia umumnya,” demikian Sulaiman Abda. [ADVERTORIAL]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.