Nyabu di Rumah Dinas Ayahnya, Anak Anggota DPRA Ditangkap
BANDA ACEH | ACEHKITA.co -- JK dan AY ditangkap aparat Kepolisian Resort Kota Banda Aceh saat tengah mengggunakan sabu-sabu dan menghisap ganja. Bersama mereka, polisi menyita sejumlah ganja, sabu-sabu, dan bong.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Komisaris Besar Moffan MK menyebutkan, JK dan AY ditangkap pada Senin (26/5/2014) sekira pukul 21.00 di rumah dinas anggota DPRA di Jalan Kebon Raja Banda Aceh. Saat ditangkap, keduanya tengah menggunakan barang haram tersebut.
Sebenarnya, polisi juga sempat menangkap seorang lainnya, yaitu AT. Namun belakangan polisi membebasakannya karena tidak terbukti menggunakan narkoba. "Saat ditangkap ia berada di ruangan lain," ujar Moffan kepada wartawan, Rabu (28/5/2014).
JK, 20 tahun, merupakan anak seorang anggota DPRA yang kembali terpilih untuk periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Aceh 10.
JK dan AY kini mendekam dalam tahanan Mapolresta Banda Aceh. Polisi menyebutkan, keduanya dikenakan pasal tentang pengguna. Namun, polisi akan mendalami asal usul narkoba tersebut. [Ghaisan]
![]() |
| Penangkapan sabu di Lhokseumawe. | Reza Juanda/ACEHKITA.COM |
Kepala Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Komisaris Besar Moffan MK menyebutkan, JK dan AY ditangkap pada Senin (26/5/2014) sekira pukul 21.00 di rumah dinas anggota DPRA di Jalan Kebon Raja Banda Aceh. Saat ditangkap, keduanya tengah menggunakan barang haram tersebut.
Sebenarnya, polisi juga sempat menangkap seorang lainnya, yaitu AT. Namun belakangan polisi membebasakannya karena tidak terbukti menggunakan narkoba. "Saat ditangkap ia berada di ruangan lain," ujar Moffan kepada wartawan, Rabu (28/5/2014).
JK, 20 tahun, merupakan anak seorang anggota DPRA yang kembali terpilih untuk periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Aceh 10.
JK dan AY kini mendekam dalam tahanan Mapolresta Banda Aceh. Polisi menyebutkan, keduanya dikenakan pasal tentang pengguna. Namun, polisi akan mendalami asal usul narkoba tersebut. [Ghaisan]

Post a Comment