Ini Kriteria Presiden versi Komnas HAM
JAKARTA -- Pemilu memilih presiden dan wakil presiden tinggal 41 hari lagi. Dua pasang kandidat telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki enam kriteria capres dan cawapres. Apa saja?
Komisioner Komnas HAM Nasution Manager menyebutkan, presiden Indonesia selanjutnya harus menghargai kebinnekaan bangsa Indonesia, memiliki wawasan kebangsaan, menghormati HAM. Lalu, presiden Indonesia nantinya tidak pernah terindikasi melakukan tindak pelanggaran HAM atau pernah diselidiki oleh Komnas HAM.
Kriteria selanjutnya adalah presiden harus mampu memajukan HAM di Indonesia, mampu membawa Indonesia berperan aktif di dunia yang memiliki penegakan HAM yang baik, dan mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Itu enam kriteria capres idaman Komnas HAM," kata Ketua Koordinator Pengawasan Pilpres Komnas HAM seperti dilansir Tempo, Rabu (28/5/2014).
Nasution membantah jika dikaitkan penetapan kriteria ini sebagai bentuk dukungan Komnas HAM terhadap salah satu kandidat. "Komnas HAM tidak ikut dalam politik praktis," sebutnya.
Dua pasang kandidat yang telah mendaftar di KPU adalah Joko Widodo-M. Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jokowi-Kalla merupakan pasangan yang berlatar sipil. Sedangkan Prabowo-Hatta datang dari unsur TNI dan sipil.
Di Indonesia, sejumlah kasus pelanggaran HAM masih belum tuntas. Sebut saja misalnya penembakan mahasiswa Trisakti, Talangsari Lampung, pelanggaran HAM pada masa pemberlakuan daerah operasi militer di Aceh, Tanjong Priok, dan beberapa kasus lain. []
![]() |
| Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM |
Kriteria selanjutnya adalah presiden harus mampu memajukan HAM di Indonesia, mampu membawa Indonesia berperan aktif di dunia yang memiliki penegakan HAM yang baik, dan mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Itu enam kriteria capres idaman Komnas HAM," kata Ketua Koordinator Pengawasan Pilpres Komnas HAM seperti dilansir Tempo, Rabu (28/5/2014).
Nasution membantah jika dikaitkan penetapan kriteria ini sebagai bentuk dukungan Komnas HAM terhadap salah satu kandidat. "Komnas HAM tidak ikut dalam politik praktis," sebutnya.
Dua pasang kandidat yang telah mendaftar di KPU adalah Joko Widodo-M. Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jokowi-Kalla merupakan pasangan yang berlatar sipil. Sedangkan Prabowo-Hatta datang dari unsur TNI dan sipil.
Di Indonesia, sejumlah kasus pelanggaran HAM masih belum tuntas. Sebut saja misalnya penembakan mahasiswa Trisakti, Talangsari Lampung, pelanggaran HAM pada masa pemberlakuan daerah operasi militer di Aceh, Tanjong Priok, dan beberapa kasus lain. []

Post a Comment