Istri Akui Sulit Jenguk Tgk Barmawi
BANDA ACEH | ACEHKITA.co -- Pimpinan Dayah Al Mujahadah Teungku Barmawi ditahan di Mapolda Aceh sejak akhir pekan lalu. Bersama tujuh muridnya, Barwami disangka bertanggungjawab dalam penembakan caleg PNA Aceh Selatan, Faisal, jelang pemilu lalu. Sejak mendekam dalam tahanan Mapolda, istri dan kuasa hukum mengaku kesulitan menjenguk Barmawi.
Bersama anaknya yang masih kecil, Nurlela datang ke Banda Aceh untuk meminta perlindungan hukum kepada LBH. Pasalnya, hingga hari ini ia tak diizinkan menemui suaminya di tahanan Mapolda Aceh.
"Saya mau bertemu dengan suami saya," kata Nurlela kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (20/5/2014).
Sementara itu, Kuasa Hukum Barmawi dari LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra, menilai proses penahanan Barmawi tidak sesuai prosedur. Sebab, Barmawi tak didampingi kuasa hukum.
"Hingga sekarang polisi belum memberikan kesempatan kepada keluarga dan kuasa hukum untuk bertemu," kata Mustiqal.
Tim kuasa hukum mengaku sudah mencoba untuk bertemu dengan Barmawi sejak Sabtu 17 Mei tapi tidak diberikan kesempatan oleh polisi.
"Kami tim kuasa hukum meminta polisi dalam waktu 1x24 jam sejak hari ini untuk bisa bertemu dengan Tgk Barmawi, apabila hal ini tidak diindahkan oleh polisi kami akan melakukan upaya hukum," ujar Mustiqal.
Kepolisian Daerah Aceh membantah mempersulit keluarga dan kuasa hukum menemui Barmawi.
"Kita akan berikan kesempatan bertemu jika kuasa hukumnya minta bertemu," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Gustav Leo. []
Bersama anaknya yang masih kecil, Nurlela datang ke Banda Aceh untuk meminta perlindungan hukum kepada LBH. Pasalnya, hingga hari ini ia tak diizinkan menemui suaminya di tahanan Mapolda Aceh.
"Saya mau bertemu dengan suami saya," kata Nurlela kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (20/5/2014).
Sementara itu, Kuasa Hukum Barmawi dari LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra, menilai proses penahanan Barmawi tidak sesuai prosedur. Sebab, Barmawi tak didampingi kuasa hukum.
"Hingga sekarang polisi belum memberikan kesempatan kepada keluarga dan kuasa hukum untuk bertemu," kata Mustiqal.
Tim kuasa hukum mengaku sudah mencoba untuk bertemu dengan Barmawi sejak Sabtu 17 Mei tapi tidak diberikan kesempatan oleh polisi.
"Kami tim kuasa hukum meminta polisi dalam waktu 1x24 jam sejak hari ini untuk bisa bertemu dengan Tgk Barmawi, apabila hal ini tidak diindahkan oleh polisi kami akan melakukan upaya hukum," ujar Mustiqal.
Kepolisian Daerah Aceh membantah mempersulit keluarga dan kuasa hukum menemui Barmawi.
"Kita akan berikan kesempatan bertemu jika kuasa hukumnya minta bertemu," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Gustav Leo. []

Post a Comment