Header Ads

AJI Pertanyakan Prosedur Pemblokiran 22 Situs

JAKARTA | ACEHKITA.COM -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan prosedur pemblokiran 22 situs yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan alasan menyebarkan paham radikal. AJI menilai, pemblokiran tanpa dasar hukum dan proses hukum yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat.

Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono menyatakan, prosedur pemblokiran tersebut berpotensi memberangus kebebasan berpendapat warga negara yang merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.
Menurut Suwarjono, AJI berpendapat bahwa konten yang disampaikan dalam beberapa situs tersebut menentang pluralisme, menyerang keyakinan tertentu, atau menyebarluaskan kebencian, namun mekanisme untuk memberangus mereka harus melalui prosedur hukum yang sah dan konstitusional.

"Pemberangusan hak warga negara dalam sebuah negara hukum hanya bisa ditentukan oleh undang-undang atau melalui putusan pengadilan. Dalam hal pemblokiran 22 situs ini, salah satu dari dua prosedur ini tidak terpenuhi," kata Suwarjono dalam rilis yang dikirim ke media, Selasa (31/3/2015).

Suwarjono bilang, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pemblokiran sebuah situs. Pun UU ITE tidak mengatur ada kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebuah situs.

"Meskipun ada peraturan menteri yang mengatur soal pemblokiran, AJI menilai itu sebuah abuse of power," lanjutnya.

AJI, kata pria yang akrab disapa Jono, mendukung langkah beberapa organisasi sipil yang sudah mengajukan judicial review peraturan tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sejauh ini, tambah Jono, tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan untuk menutup akses 22 situs tersebut. "Oleh karena itu, jelas, tindakan pemerintah menutup akses 22 situs tersebut melawan hukum dan memberangus hak warga negara untuk berpendapat," ujar pemimpin redaksi Suara.com tersebut.

Karenanya, AJI menilai bahwa karena alasan menghindari mudarat, pemerintah bisa meminta penetapan pengadilan untuk menutup akses tersebut dalam rangka penyelidikan atau penyidikan pidana termasuk terorisme. "Namun pemblokiran itu berdasarkan penetapan ini bersifat sementara, sampai ada putusan pengadilan untuk memblokir secara permanen," kata Jono.

AJI juga mendesak DPR untuk memasukkan klausul mekanisme pemblokiran dalam revisi UU ITE. Pemblokiran itu sendiri dilakukan oleh sebuah komisi independen yang dipilih oleh parlemen seperti dalam pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia atau dipilih oleh pemangku kepentingan seperti Dewan Pers.

"Tugas komisi ini nanti juga mengurusi perihal pencabutan konten tertentu atau mengadili sengketa internet," tambah Suwarjono.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs yang dituding menyebarkan paham radikal di Indonesia. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Di antara situs yang diblokir adalah arrahmah.com dan voaislam.com. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.