Header Ads

JMSPS Kritisi Pasal Pemerkosaan Qanun Jinayat

BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah mengkritisi Qanun Jinayat yang disahkan DPRA pekan lalu. Pasal yang mendapat sorotan adalah mengenai sumpah bagi pelaku pemerkosaan.

Aktivis JMSPS Azriana menyebutkan, pasal yang memberikan kesempatan kepada pelaku pemerkosaan untuk bersumpah berpotesi merugikan perempuan Aceh. Pasalnya, pasal itu menyebutkan bahwa dengan bersumpah lima kali dan mengaku tidak memerkosa, maka pelakunya bisa dibebaskan.

"Ini sangat merugikan perempuan Aceh," kata Azriana di Banda Aceh, Selasa.

Pasal yang diprotes itu adalah Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang yang dituduh telah melakukan pemerkosaan berhak mengajukan pembelaan diri bawa dia tidak melakukan pemerkosaan. Lalu ayat (2) berbunyi: dalam hal alat bukti adalah sumpah sebagaimana dimaksud pasal 50, maka orang yang dituduh dapat membela diri dengan sumpah pembelaan sebanyak lima kali.

Lalu Pasal 54 menyebutkan, jika pelaku maupun korban sama-sama bersumpah sebanyak lima kali, maka keduanya bisa dibebaskan dari hukuman cambuk.

"Kami mencoba agar pasal itu dihilangkan dalam Qanun Jinayat," sebut Azriana. "Pasal itu celah bagi pelaku untuk bebas dan ini merugikan kehidupan perempuan Aceh."

Qanun Jinayat disahkan Sabtu pekan lalu. Qanun itu mengancam pemerkosa dengan hukuman cambuk paling sedikit 100 kali dan maksimal 150 kali atau denda minimal 1.000 gram emas murni, maksimal 1.500 gram emas murni atau penjara minimal 100 bulan, maksimal 150 bulan.

Sedangkan pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak diancam hukuman yang lebih berat, minimal 150 kali dan maksimal 200 kali cambuk. | GHAISAN

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.