Header Ads

Siang Ini, Sembilan Orang Dicambuk di Banda Aceh

Ilustrasi: Nurdin Hasan/ACEHKITA.CO
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis hukuman cambuk terhadap sembilan pelaku maisir (berjudi) di Banda Aceh. Kejaksaan Negeri Banda Aceh menjadwalkan eksekusi cambuk terhadap mereka usai salah Jumat, 19 September 2014.

Eksekusi cambuk akan dihelat di halaman Masjid Besar Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. (Baca: Berjudi, 5 Warga Lamlo Dicambuk)

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin menyebutkan, seorang terpidana dijatuhkan hukuman cambuk delapan kali dikurangi masa tahanan satu kali cambuk.

Sedangkan delapan terpidana lain akan dicambuk masing-masing delapan kali dikurangi masa tahanan tiga kali cambuk. Saat ini, kesembilan terpidana cambuk ditahan di Rumah Tahanan Kajhu, Aceh Besar.

Sembilan orang dinyatakan bersalah melanggar Qanun No 7/2013 tentang Hukum Acara Jinayah junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13/2003 tentang Maisir. Mereka ditangkap karena main kartu remi.

"Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana jarimah maisir," demikian bunyi putusan Mahkamah Syar'iyah.

acehkita.co mencatat, cambuk hari ini merupakan kasus pertama dalam tujuh tahun terakhir di Banda Aceh. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.