Rokok Tanpa Gambar Bahaya Merokok Masih Beredar
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Rokok yang tanpa mencantumkan logo bahaya merokok (pictorial health warning) di bungkusannya masih beredar di Banda Aceh. Padalah, pedagang tidak lagi boleh menjual rokok tersebut mulai Agustus 2014.
Rokok tersebut ditemukan pada sejumlah pedagang saat razia yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Kamis (4/9/2014). Dalam razia itu, petugas menemukan 120 slop rokok produksi PT HM Sampoerna yang belum mencantumkan gambar ngeri tersebut pada bungkusannya.
Meski menemukan rokok yang tak memenuhi syarat untuk diedarkan itu, petugas tidak menyita rokok tersebut. Hanya saja, pedagang diminta untuk segera mengembalikan rokok itu kepada distributor.
"Kita minta dikembalikan ke distributornya. Tapi rokok yang kita temukan ini merupakan stok lama yang masih beredar," ujar Kepala BBPOM Aceh Syamsuliani, Kamis (4/9/2014).
Tak hanya merazia pedagang, petugas BBPOM dan Disperindag juga menyambangi kantor pemasaran PT HM Sampoerna di kawasan Lueng Bata. Namun, di sana petugas tidak menemukan rokok yang melanggar ketentuan edar tersebut.
Sejak 24 Juni 2014, pemerintah memberlakukan kewajiban bagi produsen rokok untuk menempel peringatan kesehatan bergambar di setiap bungkusan rokok. Peringatan itu bagian dari salah satu isi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Produsen rokok harus menempel satu dari lima jenis gambar berbahaya merokok pada bungkusan.
Kepala BBPOM Aceh Syamsuliani menyebutkan, para pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa peringatan kesehatan bergambar akan ditegur. "Ini kita masih memberikan peringatan. Sebenarnya pabrik rokok yang bertanggungjawab dengan masih beredarnya rokok ini," ujarnya sembari menambahkan bahwa BBPOM akan terus mengawasi penjualan rokok di Aceh. | SABARUN
Rokok tersebut ditemukan pada sejumlah pedagang saat razia yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Kamis (4/9/2014). Dalam razia itu, petugas menemukan 120 slop rokok produksi PT HM Sampoerna yang belum mencantumkan gambar ngeri tersebut pada bungkusannya.
Meski menemukan rokok yang tak memenuhi syarat untuk diedarkan itu, petugas tidak menyita rokok tersebut. Hanya saja, pedagang diminta untuk segera mengembalikan rokok itu kepada distributor.
"Kita minta dikembalikan ke distributornya. Tapi rokok yang kita temukan ini merupakan stok lama yang masih beredar," ujar Kepala BBPOM Aceh Syamsuliani, Kamis (4/9/2014).
Tak hanya merazia pedagang, petugas BBPOM dan Disperindag juga menyambangi kantor pemasaran PT HM Sampoerna di kawasan Lueng Bata. Namun, di sana petugas tidak menemukan rokok yang melanggar ketentuan edar tersebut.
Sejak 24 Juni 2014, pemerintah memberlakukan kewajiban bagi produsen rokok untuk menempel peringatan kesehatan bergambar di setiap bungkusan rokok. Peringatan itu bagian dari salah satu isi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Produsen rokok harus menempel satu dari lima jenis gambar berbahaya merokok pada bungkusan.
Kepala BBPOM Aceh Syamsuliani menyebutkan, para pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa peringatan kesehatan bergambar akan ditegur. "Ini kita masih memberikan peringatan. Sebenarnya pabrik rokok yang bertanggungjawab dengan masih beredarnya rokok ini," ujarnya sembari menambahkan bahwa BBPOM akan terus mengawasi penjualan rokok di Aceh. | SABARUN

Post a Comment