Qanun Jinayat tak Atur Korupsi, Kenapa?
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- DPR Aceh baru saja mengesahkan Qanun Hukum Jinayat dalam sebuah rapat paripurna hingga Sabtu (27/9/2014) dinihari. Namun, Qanun itu tak mengatur hukuman bagi pelaku korupsi. Kenapa?
Ketua Komisi G Ramli Sulaiman punya alasan kenapa korupsi tak masuk dalam Qanun Jinayat. Menurut Ramli, pelaku korupsi ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun lembaga penegak hukum lainnya.
"Korupsi kami kecualikan dulu karena mereka korupsi menggunakan dana dari APBA maupun APBN," sebut Ramli.
Islam mengatur soal pencurian. Bagi pencuri, Islam menerapkan hukuman potong tangan. Menurut Ramli, tidak dimasukkannya isu korupsi dalam Qanun Jinayat karena korupsi masih ditangani oleh Pemerintah Pusat.
"Untuk korupsi, pusat yang menghukum. Dalam qanun ini masih banyak yang harus kita tambahkan lagi, bukan hanya korupsi," ujar politikus Partai Aceh itu.
Sementara Sekretaris Fraksi PPP dan PKS Mahyaruddin Yusuf menyebutkan, persoalan korupsi belum termaktub dalam Qanun Jinayat. Pasalnya, DPRA tengah mengkaji apakah perbuatan tersebut tergolong ke dalam ranah jinayat atau tidak. Selain itu, korupsi juga sudah memiliki hukum tersendiri yang berlaku secara nasional.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita untuk kita sempurnakan ke depan," ujar Mahyaruddin.
Kata Mahyar, seharusnya kasus korupsi juga dimasukkan dalam Qanun Jinayat, karena dapat digolongkan ke dalam mencuri. Ke depannya kita coba cari hukuman yang setimpal bagi koruptor," sebutnya. | GHAISAN
Ketua Komisi G Ramli Sulaiman punya alasan kenapa korupsi tak masuk dalam Qanun Jinayat. Menurut Ramli, pelaku korupsi ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun lembaga penegak hukum lainnya.
"Korupsi kami kecualikan dulu karena mereka korupsi menggunakan dana dari APBA maupun APBN," sebut Ramli.
Islam mengatur soal pencurian. Bagi pencuri, Islam menerapkan hukuman potong tangan. Menurut Ramli, tidak dimasukkannya isu korupsi dalam Qanun Jinayat karena korupsi masih ditangani oleh Pemerintah Pusat.
"Untuk korupsi, pusat yang menghukum. Dalam qanun ini masih banyak yang harus kita tambahkan lagi, bukan hanya korupsi," ujar politikus Partai Aceh itu.
Sementara Sekretaris Fraksi PPP dan PKS Mahyaruddin Yusuf menyebutkan, persoalan korupsi belum termaktub dalam Qanun Jinayat. Pasalnya, DPRA tengah mengkaji apakah perbuatan tersebut tergolong ke dalam ranah jinayat atau tidak. Selain itu, korupsi juga sudah memiliki hukum tersendiri yang berlaku secara nasional.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita untuk kita sempurnakan ke depan," ujar Mahyaruddin.
Kata Mahyar, seharusnya kasus korupsi juga dimasukkan dalam Qanun Jinayat, karena dapat digolongkan ke dalam mencuri. Ke depannya kita coba cari hukuman yang setimpal bagi koruptor," sebutnya. | GHAISAN

Post a Comment