Header Ads

Lusa, DPRA Paripurnakan Qanun Jinayat

BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menjadwalkan pengesahan sejumlah rancangan qanun sepanjang tanggal 24 hingga 26 September 2014 ini. Qanun Jinayat dan Pokok-pokok Syariat Islam merupakan dua yang bakal disahkan dalam sidang paripurna tersebut.

Sekretaris DPRA A. Hamid Zein menyebutkan, rancangan qanun yang bakal disahkan itu meliputi empat qanun yang diajukan Pemerintah Aceh dan tiga qanun usulan (hak inisiatif) DPRA.

Ketujuh rancangan qanun tersebut adalah Hukum Jinayat, Pajak Aceh (perubahan Qanun No 2/2012), Pembentukan Bank Syariah Aceh, Pengelolaan Kekayaan Aceh (perubahan Qanun No 1/2008), Qanun Pokok-pokok Syariat Islam, Penyelenggaraan Pendidikan, dan Qanun tentang Ketenagakerjaan.

"Itu tujuh qanun yang akan diparipurnakan mulai Rabu lusa," kata A. Hamid Zein kepada acehkita.co, Senin (22/9/2014).

Tujuh rancangan qanun tersebut, kata Hamid, telah melalui proses rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan menerima masukan dari komponen masyarakat. "Rancangan Qanun Hukum Jinayat, misalnya, itu sudah melalui RDPU beberapa kali di Banda Aceh, Bireuen, dan Meulaboh, serta melalui media massa," kata Hamid Zein, "jadi sudah selesai semua dan siap untuk disahkan."

Rancangan Qanun Hukum Jinayat merupakan penyempurnaan empat qanun mengenai syariat Islam yang sebelumnya sudah diberlakukan di Aceh. Dalam qanun ini mengatur mengenai hukuman kasus perkosaan, zina, mesum, judi, khamar, lesbian, gay, dan sejumlah kasus lainnya. Untuk hubungan seks sejenis misalnya, qanun itu mengancam hukuman 100 kali cambuk. Sementara pelaku pemerkosaan diancam hukuman 150 kali cambuk. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.