Amnesty International: Hentikan Hukum Cambuk di Aceh
Radzie/ACEHKITA.CO |
Sepanjang September 2014, hukuman cambuk dilaksanakan dua kali di Pidie dan Banda Aceh. Di dua lokasi ini, hukuman cambuk dikenakan kepada warga yang dinyatakan melanggar Qanun No 13/2003 tentang Perjudian.
Aceh memberlakukan syariat Islam sejak 15 Maret 2002 lalu. Sepanjang 2010 hingga 2013, Amnesty International mencatat, 139 warga Aceh telah dihukum cambuk.
Amnesty mengklaim hukuman cambuk kejam, tidak manusiawi yang dilarang di bawah hukum internasional, serta melanggar Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi PBB dalam memerangi penyiksaan.
Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyebutkan, hukuman cambuk yang dikenakan kepada pelanggar syariat bertujuan untuk mengangkat martabat manusia di depan Yang Mahakuasa.
"Saya dan semua yang hadir di sini," kata Illiza sebelum delapan warga dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Jumat (19/9/2014), "tidaklah mudah menghukum manusia, tapi ini perintah Allah, tuntutan yang harus kita jalankan, senang tidak senang, suka tidak suka, harus kita laksanakan." []
Post a Comment