FOTO | Terlibat Illegal Fishing, Nelayan Asing Belum Dideportasi
Sebanyak 49 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap karena melakukan
aktivitas penangkapan ikan di perairan Aceh Timur, Kamis 10 April lalu, belum dideportasikan ke negaranya masing-masing dan masih berada di
kantor bekas Imigrasi, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Sabtu
(16/08/2014). Dari 49 ABK, enam di antaranya berasal dari Myanmar dan 43 warga
asal Thailand. Akibat kekurangan peralatan medis, sejumlah nelayan asing tersebut mengalami gatal-gatal. | FOTO: Zikri Maulana/ACEHKITA.CO



Post a Comment