Header Ads

FOTO | Terlibat Illegal Fishing, Nelayan Asing Belum Dideportasi

Sebanyak 49 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Aceh Timur, Kamis 10 April lalu,  belum dideportasikan ke negaranya masing-masing dan masih berada di kantor bekas Imigrasi, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Sabtu (16/08/2014). Dari 49 ABK, enam di antaranya berasal dari Myanmar dan 43 warga asal Thailand. Akibat kekurangan peralatan medis, sejumlah nelayan asing tersebut mengalami gatal-gatal. | FOTO: Zikri Maulana/ACEHKITA.CO



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.