15 Agustus Ditetapkan Jadi Hari Damai Aceh
![]() |
| Radzie/ACEHKITA.CO |
Penetapan 15 Agustus sebagai Hari Aceh Damai dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 21/2014. Gubernur mencanangkan Hari Damai Aceh tersebut pada peringatan sembian tahun perdamaian Aceh.
"Tahun ini terakhir MoU Helsinki diperingati. Ke depan, mulai 2015, akan ditetapkan sebagai Hari Damai Aceh," kata Ketua Panitia Peringatan 9 Tahun Perdamaian, Bukhari, Jumat (15/8/2014) sore.
Peringatan sembilan tahun perdamaian Aceh dipusatkan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, yang dihadiri oleh Gubernur Zaini Abdullah, Wali Nanggroe Malik Mahmud, Pangdam Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto, Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi, Ketua DPRA Hasbi Abdullah. Tidak terlihat Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam seremoni peringatan tersebut. Kursi yang disediakan di samping Malik Mahmud terlihat kosong.
Gubernur Zaini Abdullah menyebutkan bahwa penandatanganan MoU Helsinki menandai perang senjata selama tiga dekade di Aceh berakhir dengan damai. "Tapi perjuangan politik belum usai, karena substansi MoU Helsinki masih ada yang belum dilaksanakan," kata Gubernur.
Menurut Zaini, ada sejumlah butir MoU Helsinki yang belum diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia, seperti pembentukan Pengadilan HAM, Komisi Penyelesaian Klaim, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Kita berharap Bapak Presiden SBY menepati janjinya untuk merealisasikan MoU Helsinki dan turunan UUPA sebelum beliah mengakhiri masa jabatannya," sebut Zaini.
Sementara itu, Wali Nanggroe Malik Mahmud juga mendesak Presiden SBY untuk segera menuntaskan perangkat hukum yang menjadi turunan Undang-undang No 11/2006. "Pemerintah Pusat penting untuk menyelesaikannya, karena itu adalah pedoman pembangunan Aceh dan kepastian hukum," ujarnya. []

Post a Comment