Syariat untuk Non-Muslim [3]
Oleh Nurdin Hasan
![]() |
| Nurdin Hasan/ACEHKITA.CO |
Saat ditanya tanggapannya soal pasal dalam Qanun Acara Jinayat yang
dapat menjerat non-muslim, Kho menyatakan tak bisa berkomentar banyak, karena
belum mempelajari secara detil ketentuan tersebut.
"Tetapi, ini terkesan agak aneh karena yang saya tahu syariat Islam
di Aceh hanya berlaku untuk Muslim saja. Jadi kenapa harus diberlakukan juga
untuk non-Muslim," ujarnya.
Pernyataan
senada juga diutarakan Baron Ferryson Pandiangan, Pembimbing Masyarakat Katolik
di Kementerian Agama Provinsi Aceh. Menurut dia, umat Katolik yang berjumlah
5.300 lebih di Aceh sangat menghormati pelaksanaan syariat Islam karena ini
bentuk kearifan lokal dan kekhususan Aceh.
“Toleransi
orang Aceh terhadap warga non-muslim sangat tinggi. Saya pribadi merasa lebih
menjadi Katolik sejati sejak bertugas di Aceh. Saya merasa lebih taat,” kata
Baron, yang telah tiga tahun lebih menetap di Banda Aceh.
Soal
menjerat warga non-muslim bila melakukan pelanggaran bersama orang Islam, Baron
menyatakan, Pemerintah Aceh belum pernah mensosialisasikan masalah tersebut
kepada umat Katolik. “Patut dipertanyakan juga apa motif di balik masuknya
pasal itu karena syariat Islam hanya
untuk muslim,” katanya.
Direktur
Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad menyatakan kekhawatirannya saat
pasal kontroversial itu diimplementasikan, karena bisa jadi polisi syariah bakal
bertindak di luar kewenangan seperti diatur dalam Qanun Hukum Acara Jinayat.
“Ini
bentuk diskriminasi terhadap warga non-muslim oleh DPRA karena tetap memaksakan
pasal itu masuk dalam qanun,” katanya. “Siapa bisa jamin kalau WH tak akan
bertindak di luar batas kewenangan mereka, seperti yang sering terjadi selama
ini ketika pasal itu dilaksanakan.”
Sementara
itu, Saifuddin Bantasyam, pengamat hukum dari Universitas Syiah Kuala, memastikan
bahwa pasal kontroversial itu tak bisa diimplementasikan karena tak ada hukum
materil. Empat qanun yang jadi dasar hukum materil pelaksanaan syariat Islam di
Aceh berlaku bagi muslim.
“Ketika
hukum acara menambah klausul yang juga berlaku bagi non-muslim, dasar hukum
penuntutan apa? Jadi, Qanun Hukum Acara Jinayat tak dapat dilaksanakan untuk
non-muslim,” katanya.
Saifuddin
menambahkan satu aturan hukum tidak boleh dibuat kalau tak bisa dilaksanakan. Non-muslim
di Aceh bisa dijerat dengan aturan hukum pidana Indonesia kalau melanggar
syariat bersama muslim. “Bisa saja non-Muslim dijerat pasal mengganggu
ketertiban umum. Bukan memasukkan pasal diadili di Mahkamah Syar’iyah karena
tak dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Saifuddin
yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala,
menyatakan pernah terjadi tahun 2006, tiga orang Kristen dan seorang Islam
terlibat perjudian hendak diadili di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
“Di
persidangan, hakim bertanya pada tiga orang Kristen itu apakah mereka tahu
fungsi Mahkamah Syar’iyah. Mereka menjawab tidak tahu. Lalu, hakim menjelaskan
bahwa Mahkamah Syar’iyah hanya mengadili orang Islam,” tutur Saifuddin.
Kemudian
hakim bertanya kepada mereka apakah mau masuk Islam sehingga bisa diproses di
Mahkamah Syar’iyah. Hakim juga menjelaskan syarat-syarat bagi seseorang pindah
agama. Tetapi, ketiganya sepakat tidak mau pindah ke agama Islam. “Akhirnya,
hakim memutuskan Mahkamah Syar’iyah tak punya kompetensi dan tak berwenang
mengadili perkara itu,” katanya.
Wakil
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Jamil Ibrahim, sependapat dengan Saifuddin.
Menurut Jamil, non-muslim yang melakukan pelanggaran bersama Muslim tak dapat
diproses dengan qanun syariat Islam karena empat hukum materil yang ada hanya
berlaku untuk orang Islam.
“Tetapi,
non-muslim di Aceh boleh menundukkan diri diproses di Mahkamah Syar’iyah jika
melakukan pelanggaran bersama muslim. Caranya dia memilih apakah diadili di
Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Negeri atas kesadaran sendiri, tanpa paksaan
dari pihak manapun,” katanya.
Ditambahkan,
masuknya pasal kontroversial yang tetap mengadili warga non-Muslim kalau tak
ada aturan hukum pidana Indonesia akan membingungkan hakim Mahkamah Syar’iyah karena
tidak dapat dilaksanakan. “Mungkin nanti akan dibuatkan qanun khusus yang mengatur
masalah itu,” ujarnya.
Sondang
Marbun, Pembimbing Masyarakat
Kristen pada Kantor Departemen Agama Aceh, menyatakan pasal kontroversial itu
dalam Qanun Hukum Acara Jinayat tidak begitu berpengaruh, karena yang
terpenting adalah setiap umat beragama jangan melanggar aturan, sehingga tak perlu
diproses hukum.
Sebagai bentuk penghormatan pelaksanaan
syariat Islam di Aceh, perempuan yang telah 35 menetap di Aceh memilih tampil
mengenakan jilbab saat berada di luar rumah. Anak-anak perempuannya dan
perempuan Kristen dianjurkan memakai jilbab, tapi tidak ada paksaan dan mereka
bebas berpakaian asalkan sopan.
“Saya selalu pesan pada umat Kristen untuk
menyesuaikan diri karena Aceh memberlakukan syariat Islam. Saya dan anak-anak selalu
memakai jilbab bila keluar rumah. Begitu juga sebagian perempuan Kristen lain.
Mereka nyaman saja meski tak ada kewajiban harus pakai jilbab,” katanya. [tamat]
Baca Juga:


Post a Comment