Syariat untuk Non-Muslim [2]
Oleh Nurdin Hasan
![]() |
| Nurdin Hasan/ACEHKITA.CO |
Ketua
Dewan Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama (DPW NU) Aceh, Teungku Faisal Ali, menilai masuknya pasal kontroversial
yang mengatur non-muslim terkesan sebagai upaya terselubung agar qanun itu tak
dapat dilaksanakan.
“Selama
ini berbagai cara dilakukan oleh sebagian kalangan agar syariat Islam tidak
jalan di Aceh. Salah satunya dengan memasukkan pasal yang mengatur warga
non-muslim padahal itu tidak perlu. Jadi, itu upaya penghambatan dan
kesengajaan sehingga syariat Islam tak maksimal dijalankan,” katanya.
Menurut Faisal,
DPRA dan Pemerintah Aceh terkesan tak serius mendukung pelaksanaan syariat
Islam, karena terus mengulur waktu pengesahan Qanun Jinayat. “Padahal, qanun
itu sangat dibutuhkan untuk tegaknya syariat Islam secara kaffah,” katanya yang
menambahkan bahwa sebelumnya DPRA pernah berjanji mengesahkannya pada 2013.
Qanun
Jinayat merupakan penyempurnaan aturan pelaksanaan syariat Islam di Aceh,
karena empat qanun yang ada selama ini banyak kelemahan sehingga implementasi
syariat tak maksimal. Empat qanun yang digunakan selama 13 tahun terakhir hanya
mengatur masalah-masalah syiar Islam, khamar, maisir (perjudian), dan khalwat (mesum).
Itulah hukum materil pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Terhadap
para pelaku khamar diancam hukuman maksimal 40 kali cambuk di depan umum.
Hukuman bagi pelaku mesum antara tiga hingga sembilan kali cambuk. Sedangkan,
penjudi diancam hukuman cambuk antara enam hingga 12 kali.
Dalam
Rancangan Qanun Jinayat yang sedang dibahas DPRA dan Pemerintah Aceh, ada
penambahan beberapa persoalan lain seperti zina, pemerkosaan, pelecehan seksual,
homoseksual dan lesbian. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran syariat Islam
dalam qanun itu lebih keras, yakni puluhan hingga ratusan kali cambuk atau
puluhan sampai ratusan bulan hukuman penjara.
Faisal
menyebutkan, akibat masuknya pasal dapat menjerat non-muslim telah membuat
pelaksanaan syariat Islam di Aceh dipersoalkan sejumlah kalangan di luar negeri,
karena seolah-olah Aceh tak menghormati toleransi beragama. Faktanya, mayoritas
muslim Aceh sejak dulu sangat menghormati kebebasan beragama dan toleran bagi
non-muslim.
“Tak
pernah terjadi konflik agama di Aceh. Kita bisa hidup dengan warga non-muslim
secara damai. Malah saat konflik bersenjata hampir 30 tahun, tak ada non-muslim
dan kaum minoritas jadi korban,” ungkap Faisal, yang juga Wakil Ketua Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. “Mayoritas muslim Aceh sangat menghormati
kelompok minoritas dan kita bisa hidup berdampingan.”
Kepala
Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian menjelaskan, masuknya pasal yang mengatur
masalah non-muslim sebagai bentuk antisipasi, supaya jangan sampai pelaku
pelanggaran pidana syariat bebas dari jeratan hukum.
“Pasal
itu untuk menghindari kevakuman kalau terjadi tindak pidana yang tak diatur
dalam KUHP sehingga pelaku tindak pidana bebas dari sanksi hukum,” katanya.
“Tetapi menurut saya, tidak ada pelanggaran pidana yang tak diatur dalam KUHP
atau aturan lain di Indonesia.”
Pendapat
senada diungkapkan Abdullah Saleh, mantan Ketua Panitia Khusus Qanun Hukum
Acara Jinayat DPRA. Menurut dia, pasal yang dapat menjerat non-muslim untuk
memberi rasa keadilan hukum kepada pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh.
“Kalau
terjadi tindak pidana yang di dalamnya terdapat non-muslim, tapi tak diatur
dalam KUHP atau aturan lain di Indonesia, pelaku pelanggaran hukum beragama Islam
diproses hukum, sementara non-muslim harus bebas karena tidak ada dasar hukum
menjeratnya. Dimana rasa keadilan hukum,” katanya. “Sangat tersinggung rasa
keadilan jika yang satu diadili, satu lagi bebas.”
Ia
memberikan contoh pelanggaran yang tak diatur dalam KUHP atau aturan hukum lain
di Indonesia, tetapi terdapat dalam qanun tentang syariat Islam di Aceh, yaitu
khalwat dan khamar. “Berdua-duaan laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama
suka yang dilakukan orang dewasa tanpa ikatan perkawinan tidak bisa ditindak
karena mesum tak ada deliknya dalam KUHP,” katanya.
Politisi
senior Partai Aceh ini mengaku bahwa pasal yang tercantum pada Bab Koneksitas
Qanun Hukum Acara Jinayat seakan-akan ada pemaksaan ajaran Islam kepada
non-muslim di Aceh. “Sebenarnya, tak ada itu. Ini semata-mata untuk memberi
rasa keadilan hukum dan bukan hendak menerapkan ajaran Islam untuk non-muslim,”
jelasnya.
Abdullah
memastikan bahwa tak ada penolakan dari warga non-muslim atas masuknya pasal kontroversial tersebut. Ia
juga menyatakan, saat pembahasan Qanun Hukum Acara Jinayat, pihaknya tidak
melaksanakan dengar pendapat dengan kalangan non-muslim di Aceh.
Alasannya
“tidak ada korelasi langsung karena penerapan syariat Islam hanya untuk orang
Islam. Sedangkan, pasal yang mengatur masalah non-muslim itu hanya satu segmen kecil
di bagian koneksitas,” ujarnya. [bersambung...]
Baca Juga:

Post a Comment