Syariat untuk Non-Muslim [1]
Oleh: Nurdin Hasan
![]() |
Nurdin Hasan/ACEHKITA.CO
|
PULUHAN
pria berseragam hijau tua, lengkap baret bersiaga di Simpang Mesra, Banda Aceh.
Sejumlah perempuan, juga berpakaian seragam, terlihat di situ. Setiap sepeda
motor yang dikendarai perempuan berpakaian ketat atau lelaki bercelana pendek
dihentikan.
Merekalah polisi
Wilayatul Hisbah (WH) Aceh atau polisi syariah yang sedang menggelar razia. Razia
itu lazim dilancarkan polisi WH, dengan alasan untuk menegakkan Qanun Nomor 11
Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah dan Syiar
Islam. Ada pasal dalam qanun itu mengatur setiap muslim wajib menutup aurat.
Para pengendara
sepeda motor yang terjaring diarahkan ke tempat yang telah ditentukan,
berbaris. Biasanya, puluhan perempuan terjaring. Di sini,
mereka dinasihati dan diminta berjanji tak mengulangi lagi berpakaian ketat.
Setelah diceramahi, mereka dilepas. Tak sedikit dari perempuan yang terjaring
protes, karena pelaksanaan syariat Islam di Aceh, sejak 2001, seperti terjebak
pada masalah pakaian dan korbannya, kaum hawa.
Hari
itu, 5 Februari lalu, dua perempuan yang tidak menutup kepala terjaring. Mereka
mengaku beragama Kristen. Usai diperiksa dan dinasihati, keduanya dilepas. Biasanya,
bila ada perempuan tak mengenakan jilbab terjaring razia, ia dibawa ke kantor
WH untuk mendapatkan pembinaan lebih, seperti terjadi pertengahan Juni lalu.
Kepala Seksi
Penegakan Pelanggaran WH Aceh, Samsuddin mengatakan non-muslim diharapkan
menghormati Aceh yang melaksanakan syariat Islam. Dia mengimbau perempuan non-muslim
juga menutup aurat. “Non-muslim yang tinggal di Aceh diminta memakai jilbab
untuk menghormati muslim di Aceh,” katanya kepada wartawan usai razia, 5
Februari silam.
Dia
juga menyatakan, ke depan qanun tentang syariah akan diberlakukan bagi non-muslim
di Aceh. Setelah pernyataan itu diberitakan media massa, pejabat Aceh berusaha
mengklarifikasikan bahwa syariat Islam hanya berlaku untuk muslim.
Malah, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menggelar coffee morning dengan para jurnalis pada
21 Februari lalu. Dalam pernyataan, Zaini menegaskan pihaknya menjamin
kebebasan beragama di Aceh dan tidak ada diskriminasi bagi kaum minoritas. Pelaksanaan
syariat Islam di Aceh, tambahnya, sangat menjunjung tinggi dan
menghormati hak asasi manusia.
“Informasi
yang berkembang seolah syariat Islam di Aceh diberlakukan untuk non-Muslim,
tidak benar. Kondisi itu tentunya sangat merugikan Aceh karena tak sesuai fakta,”
ujarnya. “Syariat Islam di Aceh mengedepankan pendekatan pendidikan, adat
istiadat dan budaya.”
Pernyataan
Samsuddin tak keliru. Sebab, ada aturan hukum yang bisa dipakai untuk menjerat
warga non-muslim bila melakukan pelanggaran syariat Islam di Aceh. Aturan itu ialah
Qanun Hukum Acara Jinayat yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
pada 13 Desember 2013.
Pasal
lima Qanun Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani Gubernur Zaini, berbunyi, “Qanun Aceh ini berlaku untuk lembaga penegak hukum dan
setiap orang yang berada di Aceh.” Itu bermakna qanun itu dilaksanakan bagi
semua orang di Aceh, tanpa memandang agama atau kewarganegaraan.
Qanun
Hukum Acara Jinayat merupakan peraturan daerah Aceh tentang tata cara
penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan di mahkamah syariah. Qanun
memberi kewenangan kepada penyidik WH dan polisi untuk menggeledah, menangkap,
dan menahan pelaku pelanggar syariat. Lamanya 20 hari, yang dapat diperpanjang
hingga 30 hari.
Itu
pula yang menjadi dasar bagi polisi WH Aceh menyiapkan kamar tahanan di komplek
kantor tersebut. Dua kamar ukuran 5 x 5 meter terletak di bagian belakang
kantor. Sejauh ini, sudah ada beberapa pelanggar syariat Islam yang ditahan di
situ.
Selama
ini, aparat penyidik hanya boleh menggeledah dan menangkap pelaku pelanggaran
syariat. Setelah dilakukan pembinaan, pelanggar syariat biasanya dibebaskan
karena tak ada kewenangan bagi penyidik melakukan penahanan. Itu pula yang
dijadikan sebagai salah satu alasan pelaksanaan syariat Islam di Aceh dianggap
belum maksimal.
Baca Juga:
Syariat untuk Non-Muslim [2]
Syariat untuk Non-Muslim [3]

Post a Comment