Header Ads

Polisi yang Diduga Cabuli Bocah Jalani Sidang

BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Pengadilan Negeri Banda Aceh menyidangkan Briptu M, anggota polisi yang diduga mencabuli dua bocah sekolah dasar di Banda Aceh, Senin (7/7/2014). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Sidang tertutup itu digelar usai salat zuhur, sekitar pukul 13.00 WIB. Briptu M hadir ke persidangan mengenakan kemeja putih garis hitam yang dipadu dengan baju tahanan.

Persidangan asusila ini berlangsung tertutup untuk umum dan baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Di persidangan, Briptu M mengenakan kemeja putih bergaris hitam. Polisi tersebut mendapat dukungan dari anggota keluarganya --yang berada di luar ruang sidang. Di pengadilan, tak terlihat keluarga korban yang melaporkan kasus tersebut.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang diketuai Syamsul Qamar dengan anggota Said Husen dan Eddi membacakan dakwaan. Sidang juga dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum Evita Ayu da Davindra.

Dalam dakwaan yang dibacakan hakim, Briptu M didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"(Pelaku bisa) dihukum paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Makaroda. Pelaku juga diancam dengan denda maksimal Rp300 juta.

Briptu M didakwa mencabuli dua bocah sekolah dasar di sebuah desa di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Pencabulan itu di antaranya dengan cara memperlihatkan kemaluan pelaku kepada korban. Akibatnya, kedua bocah tersebut mengalami trauma dan tidak berani bersekolah lagi.

"Itu fitnah," kata Muhammad Isa, kuasa hukum Briptu M, kepada wartawan. "Karena membedakan fakta yang dilaporkan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya." | SABARUN

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.