Header Ads

Di Banda Aceh, Banyak Ditemukan Mainan Tidak SNI

BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan merazia tempat penjualan mainan bagi anak-anak di Banda Aceh, Selasa (15/7/2014). Dalam razia itu, petugas menemukan banyak pedagang yang menjual mainan tidak memiliki label SNI (standar nasional Indonesia).

Razia tersebut dilakukan di sejumlah toko penjualan mainan anak-anak di Jalan KH Ahmad Dahlan. Di dua pusat penjualan mainan, petugas menemukan mainan anak yang tidak berstandar nasional (SNI), yang membahayakan si pengguna. Mainan tersebut tidak disita petugas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Safwan menyebutkan, produk mainan yang tidak berlabel SNI bisa mengganggu kesehatan pengguna.

“Kita menemukan beberapa jenis mainan yang tidak memiliki label SNI," ujar Safwan.

Meski begitu, kata Safwan, petugas tidak menyita mainan tersebut. "Kita berikan tenggang waktu kepada pedagang hingga November 2014,” ujar Safwan.

Sejak awal 2014, Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pedagang untuk menjual mainan berlabel SNI. Dalam peraturan menteri tersebut, ada 12 jenis mainan yang harus mengantongi sertifikat SNI. Di antaranya, baby walker, sepeda roda tiga, mobil pedal, mainan beroda, kereta boneka, boneka, kereta elektrik, perabot rakitan, stuffed toy yang menyerupai binatang, tali lompat, kelereng, balon, dan senapan.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah mainan yang tidak SNI dan mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan. Kepala Seksi Standarisasi dan Sertifikasi Baristand kota Banda Aceh, Nurlaila, mengatakan, bahan yang sering digunakan saat pengolahan mainan anak-anak, seperti zat perwarna ozo. "Ini dilarang, karena biasanya digunakan untuk bahan tekstil," kata dia.

Nurlaila juga menyebutkan, ditemukan pula mainan yang mengandung zat pengawet seperti formalin. "Kadar toleransinya di bawah 20 ppm. Kalau tidak bisa keracunan," ujarnya.

Selain itu, ada pula yang mengandung ftalat yang bisa menyebabkan iritasi kulit.

Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh mengimbau pedagang untuk tidak menjual mainan yang tidak ber-SNI. | SABARUN

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.