Header Ads

Soal Gugatan Pemilu, KIP Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi


BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Ridwan Hadi menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam menghadapi kasus gugatan pemilihan umum legislatif di Mahkamah Konstitusi. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menunggu hasil akhir keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap kasus tersebut.

"Apapun keputusan MK nantinya, kami akan tunduk dan patuh serta akan kami laksanakan sesuai keputusannya," kata Ridwan Hadi kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (10/6/2014).

Ridwan menyebutkan, persidangan gugatan pemilu untuk Aceh berlangsung sampai lima kali persidangan, yakni dua kali sidang pleno dari seluruh partai politik yang mengajukan PHPU di seluruh Indonedia, dan tiga kali sidang panel khusus kasus PHPU Aceh.

Pada sidang panel hari pertama menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti dari seluruh pemohon. Sementara pada panel terakhir, KIP Aceh juga telah siap dengan kontra alat bukti saksi dan bukti-bukti. Setelah persidangan terakhir, maka PHPU Provinsi Aceh telah dinyatakan selesai oleh hakim MK.

"Yang sangat menonjol dalam persidangan itu ditemukan penyelenggara pemilu di tingkat KPPS yang menjadi saksi parpol, namun ini tidak banyak hanya di satu kabupaten," sebutnya. Padahal, sambungnya, hal tersebut tidak dibenarkan karena penyelenggara/kesekretariatan tidak boleh menjadi saksi dari partai politik.

"Sesuai dengan yang diperintahkan oleh KPU RI, penyelenggara yang demikian tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyelenggara karena dia sudah memihak dan bisa merugikan partai lain," ujar Ridwan.

Terkait putusan akhir MK, Ridwan mengaku belum mengetahui kapan akan diputuskan oleh MK.[]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.